Wednesday, 2 September 2026
BREAKING
DUNIA

Pimpinan Panti Jompo di Korsel Dihukum 15 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Penghuni Difabel

Oleh Rini Widiyarti September 2, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Seorang pimpinan panti jompo di Korea Selatan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga penghuni difabel di fasilitasnya. Kasus ini terungkap di sebuah panti jompo yang berlokasi di dekat Seoul, menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan penanganan warga rentan.

Terdakwa, yang hanya diketahui bermarga Kim, didakwa melakukan tindakan asusila terhadap tiga penghuni panti yang berkebutuhan khusus. Pengadilan memutuskan hukuman berat ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang meresahkan dan melanggar hak asasi manusia.

Pemerintah Korea Selatan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Pihak berwenang juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan pengawasan di seluruh panti jompo di negara tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Upaya perlindungan bagi para penghuni panti akan menjadi prioritas utama.

Bagikan: Facebook X WhatsApp