Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, pada hari Selasa (2/11/2021) mengakui tuduhan melakukan kolusi dengan kekuatan asing. Keputusan ini menambah panjang daftar hukuman penjara bagi Wong, yang saat ini sudah menjalani masa tahanan atas dakwaan subversi berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial.
Pengakuan bersalah ini disampaikan oleh Wong di hadapan Pengadilan Distrik Hong Kong. Tuduhan tersebut berakar pada dugaan aktivitasnya yang dianggap bersekongkol dengan pihak luar untuk mengganggu tatanan hukum di Hong Kong. Rincian spesifik mengenai kolusi yang dituduhkan belum sepenuhnya diungkapkan di muka umum, namun isu ini terkait erat dengan pergerakan demokrasi yang sebelumnya marak di kota tersebut.
Wong, yang kini berusia 29 tahun, sebelumnya telah divonis bersalah atas dakwaan subversi, sebuah pelanggaran di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada tahun 2020. Undang-undang tersebut secara drastis membatasi kebebasan berbicara dan berorganisasi di Hong Kong, yang memicu kekhawatiran internasional mengenai otonomi kota tersebut.
Pengakuan bersalah atas tuduhan kolusi dengan asing ini kemungkinan besar akan berujung pada hukuman tambahan bagi Joshua Wong. Meskipun tanggal pasti pembacaan hukuman belum diumumkan, langkah ini menandai eskalasi lebih lanjut dalam penegakan hukum keamanan nasional terhadap para aktivis di Hong Kong.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional, banyak tokoh pro-demokrasi, termasuk politisi dan aktivis, telah ditangkap dan menghadapi tuntutan hukum. Kasus Joshua Wong menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemerintah Tiongkok untuk menumpas perbedaan pendapat dan mengendalikan Hong Kong.
