Wednesday, 2 September 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Gugatan Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digelar di MK

Oleh Emanuel September 2, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana terkait gugatan terhadap ketentuan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati wajib dibuat ulang. Gugatan ini diajukan oleh masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan tersebut, yang dinilai memberatkan.

Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/1/2024), para pemohon menyampaikan argumen mereka mengenai ketidakadilan yang dirasakan. Pokok permasalahan terletak pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, yang menyatakan bahwa SIM dinyatakan tidak berlaku jika telah lewat jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3). Ayat (3) tersebut kemudian merujuk pada Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum habis masa berlakunya. Jika terlewat, maka pemegang SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Salah satu pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, menyatakan bahwa aturan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Mereka berargumen bahwa SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudi, dan jika kompetensi tersebut masih ada, maka seharusnya tidak perlu melalui proses penerbitan ulang yang memakan waktu dan biaya.

Pemohon juga menyoroti bahwa proses pengurusan SIM baru seringkali lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan perpanjangan. Hal ini dianggap sebagai beban tambahan bagi masyarakat yang telah terbukti memiliki kemampuan mengemudi yang baik. Ditekankan pula bahwa masa berlaku SIM yang seharusnya lima tahun lebih efektif jika diimbangi dengan mekanisme perpanjangan yang lebih fleksibel, bukan kewajiban membuat baru.

Melalui gugatan ini, para pemohon berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali dan membatalkan ketentuan yang mewajibkan pembuatan SIM baru bagi SIM yang telah mati. Harapannya adalah terciptanya aturan yang lebih adil dan meringankan beban masyarakat terkait administrasi kepemilikan SIM.

Bagikan: Facebook X WhatsApp