JAKARTA – Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara mengenai hal ini dan menyatakan akan segera melakukan peninjauan lebih lanjut.
Menanggapi keresahan publik terkait skema pemotongan pajak yang memicu diskusi luas, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan otoritas perpajakan. Ia berencana untuk meninjau kembali implementasi teknis di lapangan demi memastikan kejelasan dan keadilan bagi para peserta.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya singkat saat ditemui awak media di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026). Pernyataan ini mengindikasikan adanya upaya untuk mengklarifikasi dan mengevaluasi penerapan aturan tersebut.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah hal baru. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang telah berlaku lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menekankan bahwa dana JHT tidak dikenakan pemotongan pajak secara bulanan dari upah atau gaji rutin karyawan. Pajak baru diberlakukan pada saat dana tersebut dicairkan atau ditarik oleh peserta yang bersangkutan.
"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," jelas DJP. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan mekanisme pengenaan pajak JHT.
Meskipun dasar hukumnya sudah ada sejak lama, isu pemotongan pajak JHT kembali mencuat dan menjadi perhatian serius. Hal ini kemungkinan besar dipicu oleh meningkatnya jumlah pencairan dana JHT seiring dengan dinamika ketenagakerjaan dan kebutuhan finansial masyarakat. Banyak pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai bekal hari tua atau antisipasi kebutuhan mendesak, sehingga setiap potensi pemotongan dianggap dapat mengurangi manfaat yang diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sendiri mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Penentuan Besarnya Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan bagi Wajib Pajak Penghasilan Tertentu.
Dalam konteks Pajak Penghasilan Pasal 21, ketentuan tersebut mengatur pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, penerima pensiun, atau imbalan lain yang sejenisnya. Dana JHT yang dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai salah satu bentuk penghasilan yang memenuhi kriteria tersebut. Besaran pajak yang dikenakan akan mengacu pada tarif PPh Pasal 21 yang berlaku, yang kini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Perlu dipahami bahwa tujuan utama JHT adalah untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana ini dikumpulkan dari iuran yang disisihkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama masa aktif kerja. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pencairan dan pemajakan dana ini akan selalu mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Diskusi publik yang muncul juga mencerminkan harapan masyarakat agar sistem perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan manfaat maksimal kepada pesertanya. Kekhawatiran akan berkurangnya nilai manfaat akibat pemotongan pajak menjadi sebuah isu krusial yang perlu direspons dengan bijak oleh pemerintah.
Langkah Menteri Keuangan untuk meninjau kembali implementasi teknis di lapangan dengan Dirjen Pajak menunjukkan adanya kesadaran terhadap sensitivitas isu ini. Hasil koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana pajak atas JHT ini akan diterapkan ke depannya, termasuk potensi penyesuaian atau pemberian insentif jika diperlukan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri hingga kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan pemajakan JHT. Namun, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Perbedaan antara JHT dan program Jaminan Pensiun (JP) juga seringkali menjadi sumber kebingungan. JHT bertujuan untuk tabungan hari tua, sedangkan JP memberikan manfaat pensiun bulanan setelah peserta berhenti bekerja pada usia pensiun. Kedua program ini saling melengkapi dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masyarakat, khususnya para pekerja, tentu berharap agar polemik mengenai pajak JHT ini dapat segera menemukan solusi yang terbaik. Kejelasan aturan dan kepastian mengenai besaran dana yang akan diterima saat pencairan sangat penting untuk perencanaan keuangan masa depan. Koordinasi antara Kemenkeu, DJP, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk meredakan kekhawatiran dan memastikan keberlangsungan program jaminan sosial yang krusial ini.











