Monday, 31 August 2026
BREAKING
BERITA

15 Bank Devisa Siap Tampung Dana Hasil Ekspor SDA, Ini Daftarnya

Oleh Emanuel August 31, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran bagi para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menempatkan Dana Hasil Ekspor (DHE) di 15 bank devisa yang telah ditunjuk. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA agar lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Ke-15 bank devisa yang siap menerima penempatan DHE SDA tersebut telah memenuhi kriteria dan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penempatan DHE SDA di bank devisa ini diharapkan dapat meningkatkan arus dana masuk ke dalam negeri dan memperkuat posisi devisa negara.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa eksportir wajib menempatkan paling sedikit 30% dari DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Penempatan ini dapat dilakukan melalui rekening khusus DHE SDA yang dibuka pada bank devisa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menekankan pentingnya pengelolaan DHE SDA untuk mendukung stabilitas ekonomi. “Dana hasil ekspor SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Indonesia, seperti peningkatan likuiditas di pasar keuangan domestik dan potensi pembiayaan bagi sektor-sektor prioritas,” ujar Sri Mulyani.

Adapun daftar 15 bank devisa yang dimaksud adalah sebagai berikut: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank UOB Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Standard Chartered Indonesia, dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia.

Dengan adanya pilihan yang lebih luas pada bank devisa, eksportir diharapkan dapat memilih bank yang menawarkan layanan dan produk yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka dalam mengelola DHE SDA. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong peningkatan pemanfaatan dana hasil ekspor di dalam negeri.

Bagikan: Facebook X WhatsApp