Wajah Baru Polri di Usia ke-80: Menakar Implikasi UU Nomor 5 Tahun 2026 terhadap Independensi Institusi

Wibowo

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki usia ke-80 pada 1 Juli 2026. Momen bersejarah ini terasa lebih istimewa sekaligus kontroversial dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002. Regulasi baru ini tidak sekadar menjadi kado ulang tahun bagi Korps Bhayangkara, tetapi juga menjadi penanda babak baru dalam transformasi peran polisi di Indonesia. Kini, institusi yang awalnya difokuskan pada keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum, secara resmi memiliki ruang gerak yang jauh lebih luas dalam tata kelola pemerintahan nasional.

Perubahan paling mencolok yang tertuang dalam UU baru ini adalah legitimasi hukum bagi personel Polri untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Sepanjang setahun terakhir, keterlibatan aktif polisi dalam program prioritas pemerintah memang telah terlihat nyata. Hingga Mei 2026, tercatat Polri mengelola setidaknya 1.376 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka juga terlibat aktif dalam sektor ketahanan pangan, khususnya pengawalan komoditas strategis seperti jagung.

Data menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, sekitar 300 anggota kepolisian telah menempati jabatan manajerial di luar organisasi induknya. Sementara itu, 4.132 personel lainnya mengisi berbagai posisi strategis mulai dari staf kementerian, ajudan, hingga pengawal khusus. Dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2026, praktik penugasan ini kini mendapatkan payung hukum yang lebih kuat, sekaligus memicu perdebatan publik terkait batas profesionalisme birokrasi sipil dan peran aparat keamanan.

Perubahan lain yang menjadi sorotan tajam adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Untuk jenjang tamtama dan bintara, batas usia pensiun kini dipatok maksimal 59 tahun. Sementara bagi perwira pertama, menengah, hingga tinggi, masa dinas diperpanjang hingga 60 tahun. Khusus untuk jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, terdapat klausul perpanjangan masa jabatan satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Pemerintah dan DPR berargumen bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk menyetarakan Polri dengan institusi penegak hukum lainnya seperti kejaksaan, hakim, dan TNI yang telah lebih dulu menerapkan batas usia serupa.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa regulasi baru ini memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan Polri dalam mendukung program pemerintah. Di tengah instabilitas politik dan tantangan ekonomi global, dukungan Polri dianggap krusial agar program-program nasional berjalan lancar. Kegagalan dalam implementasi program pemerintah tersebut dikhawatirkan akan berdampak langsung pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan akademisi. Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI), Chairul Muriman Setyabudi, menilai bahwa UU baru ini mengokohkan keterlibatan polisi dalam seluruh aspek ketatanegaraan. Menurut Chairul, meskipun ada alasan strategis di baliknya, praktik ini tetap menyimpan potensi kritik terkait netralitas dan profesionalisme birokrasi. Polisi kini bisa merangsek ke berbagai kementerian atau lembaga strategis, selama ada permintaan dan restu dari Presiden.

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, melontarkan kritik keras terkait posisi anggota Polri di luar organisasi. Aan menilai, aturan ini berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri. Menurutnya, pemisahan tersebut menuntut adanya batas yang tegas bagi aparat keamanan agar tidak masuk ke ranah sipil tanpa menanggalkan status kedinasannya.

Aan juga menyoroti risiko inkompetensi jika anggota Polri terlalu banyak menyerap jabatan di luar fungsi kepolisian. Kekhawatiran serupa ia sampaikan terkait perpanjangan masa pensiun jenderal polisi yang dinilai sangat subyektif. Karena penentuan masa jabatan Kapolri kini sangat bergantung pada keputusan Presiden, ada risiko munculnya bias politik yang kuat. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu proses kaderisasi internal serta memengaruhi independensi institusi Polri dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, melihat revisi UU Polri ini lebih bersifat administratif daripada substantif. Hibnu menyayangkan bahwa UU ini tidak menyentuh reformasi internal yang mendasar, seperti perbaikan kualitas sumber daya manusia atau penataan spesialisasi karir yang lebih profesional. Menurutnya, alih-alih melakukan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi), perubahan undang-undang ini justru hanya melegitimasi penugasan personel Polri di berbagai sektor di luar kepolisian.

Hibnu menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya menanti reformasi Polri yang lebih menyasar pada profesionalisme penegakan hukum dan efektivitas pelayanan. Namun, dengan fokus regulasi yang hanya berkutat pada masalah umur dan administratif penugasan, ia meragukan akan ada perubahan signifikan dalam kinerja Polri ke depannya. Proses yang terjadi saat ini dipandang sebagai penegasan atas dinamika yang sudah berjalan, bukan sebuah langkah progresif untuk membenahi institusi dari dalam.

Seiring dengan perayaan HUT ke-80 ini, masa depan Polri kini berada di persimpangan jalan antara tuntutan untuk berperan lebih luas dalam mendukung pembangunan nasional dan kewajiban untuk menjaga marwah sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan netral. Tantangan bagi Korps Bhayangkara adalah bagaimana membuktikan bahwa perluasan wewenang ini tidak mengaburkan identitas utamanya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Di tengah sorotan publik yang kian kritis, implementasi UU baru ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menjaga integritas di tengah transisi kekuasaan dan dinamika politik yang terus berkembang.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All