Saturday, 11 July 2026
BREAKING
BERITA

Wacana Revisi UU HAM: Alarm Partisipasi Publik dan Ancaman Kemunduran Perlindungan Hak Asasi

Oleh Wibowo June 25, 2026 2 weeks lalu 0 komentar

JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah elemen masyarakat sipil, yang merasa diabaikan dalam proses penyusunan draf, menyuarakan kekhawatiran mendalam. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menghentikan proses tertutup ini dan membuka ruang partisipasi bermakna, sebuah prinsip krusial dalam pembentukan regulasi yang adil dan demokratis.

Kekhawatiran utama masyarakat sipil berpusat pada tertutupnya mekanisme penyusunan rancangan regulasi tersebut. Proses yang tidak transparan ini dikhawatirkan akan berujung pada melemahnya upaya perlindungan HAM yang selama ini telah diperjuangkan. Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menampik tudingan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai kalangan dalam merumuskan draf revisi UU HAM.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengungkapkan adanya kekhawatiran luas di kalangan kelompok masyarakat sipil terkait rencana revisi ini. Menurut informasi yang dihimpun, draf regulasi tersebut sudah rampung dikerjakan dan kini sedang dalam tahap harmonisasi sebelum dilimpahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ironisnya, perkembangan signifikan ini baru diketahui sebagian besar kelompok masyarakat sipil belakangan.

Mengingat inisiatif revisi berasal dari pemerintah, Zainal mempertanyakan substansi draf tersebut. Ia meragukan apakah regulasi baru ini akan benar-benar memperkuat lembaga nasional HAM dan perlindungan bagi para pembela HAM. Keraguan ini muncul dari serangkaian peristiwa kemunduran demokrasi serta penyusunan undang-undang di masa lalu yang kerap abai terhadap masukan publik. Zainal juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang fenomenal, yang menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.

Salah satu sorotan utama Zainal dan elemen masyarakat sipil adalah potensi pembatasan hak sipil yang bisa mengancam ruang gerak masyarakat. Sedikitnya enam pasal, yaitu Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, dan Pasal 49, mengatur pembatasan hak sipil dengan dasar alasan keamanan nasional, ketertiban umum, dan moral publik. Menurut Zainal, meskipun rumusan ini mengadopsi ketentuan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, praktiknya gagal mengintegrasikan prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principle.

Istilah "ketertiban umum", "moral publik", dan "keamanan nasional" dalam draf ini berpotensi menjadi "pasal karet" yang dapat menggerus kebebasan berekspresi dan berorganisasi. Ketiadaan batasan yang jelas membuka ruang diskresi aparat keamanan, sekaligus meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap kelompok minoritas, pembela HAM, dan masyarakat sipil. Hal ini tentu saja akan menjadi ancaman serius bagi iklim demokrasi di Indonesia.

Tak hanya itu, kelompok rentan juga merasakan dampak serius dari draf ini. Anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Nissi Taruli Felicia, menilai bahwa draf RUU HAM yang telah disusun belum memenuhi prinsip kesetaraan dan partisipasi bermakna yang relevan bagi organisasi disabilitas. Nissi, yang merupakan penyandang tunarungu, mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara proses penyusunan dan membuka ruang diskusi yang melibatkan organisasi disabilitas yang beragam serta kelompok rentan lainnya. Dalam diskusi tersebut, ia menuntut agar segala prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menjadi bagian integral dari penyusunan regulasi.

Nissi juga menuntut perluasan pembagian hak disabilitas, terutama untuk jaminan kapasitas hukum hingga hak politik, pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan secara setara. Ia menegaskan agar segala bentuk diskriminasi dihilangkan dan menentang praktik rawat paksa atau segala bentuk perampasan kebebasan atas hak-hak dasar kelompok disabilitas. "Draf RUU HAM ini justru mempersempit dan melemahkan hak teman-teman disabilitas. Seharusnya peraturan ini menghormati hak-hak yang ada dan tercantum dalam CRPD. Prinsipnya adalah nothing about us without us," tegas Nissi melalui penerjemah bahasa isyaratnya, menunjukkan kuatnya suara komunitas disabilitas.

Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan, Andri Yeni, turut menyatakan bahwa RUU HAM ini gagal melihat realitas kerentanan dan penindasan yang dialami kaum perempuan, termasuk para pembela HAM perempuan. Dalam rancangan tersebut, terdapat aspek yang membahas istilah "aktivitas damai atau tanpa kekerasan" bagi seorang pembela HAM. Bagi Yeni, istilah tersebut sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis perempuan yang kerap berada di garis depan perjuangan hak asasi.

Yeni menolak keras jika mekanisme penyusunan RUU HAM dilakukan secara tertutup dan tidak mengakomodasi banyak suara. Meskipun ia sepakat bahwa regulasi ini perlu diperbarui seiring perkembangan zaman yang menuntut adanya penyesuaian, ia menekankan bahwa upaya penyusunan ulang UU mesti mengutamakan perlindungan HAM, bukan sebaliknya. "Undang-undang ini pada masanya memang sangat komprehensif. Namun, waktu dan masa berubah. Seharusnya, revisi ini dilihat sebagai upaya-upaya perlindungan, bukan upaya pengekangan, pemberangusan, dan pembungkaman," ujar Yeni.

Penolakan serupa juga disuarakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. Ia menilai regulasi ini disusun di tengah rezim politik yang cenderung tidak berpihak pada isu-isu HAM. Dalam kondisi seperti ini, Dimas sulit percaya bahwa regulasi yang disusun memang bertujuan untuk memperjuangkan dan memajukan perlindungan HAM bagi segenap warga negara. Terlebih lagi, ia menyoroti tren penolakan yang muncul selama sosialisasi draf RUU HAM ke sejumlah daerah, menandakan adanya resistensi publik yang signifikan.

Independensi Lembaga HAM Terancam?

Dimas juga menyoroti muatan Pasal 1 dari draf RUU yang menjelaskan fungsi pengawasan, penegakan, perlindungan, pemenuhan, penyelidikan, hingga penyidikan berada di bawah tanggung jawab Menteri HAM. Menurutnya, fungsi-fungsi krusial ini seharusnya dijalankan oleh lembaga independen seperti Komnas HAM, sebagaimana diatur dalam Prinsip Paris. Kementerian HAM, sebagai lembaga di bawah otoritas negara, tidak memiliki independensi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut. "Dalam Prinsip Paris, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia atau National Human Rights Institution itu punya prasyarat, salah satunya adalah independensi. Nah, independensi yang dimaksud adalah independensi dari otoritas kekuasaan negara," jelas Dimas, menambahkan kecurigaan bahwa undang-undang ini justru berpotensi memberikan "karpet merah" terhadap eksistensi Kementerian HAM, alih-alih memperkuat perlindungan bagi warga negara.

Menanggapi berbagai kritik ini, Menteri HAM Natalius Pigai membantah keras adanya niatan untuk melemahkan perlindungan HAM melalui revisi UU HAM yang disusun jajarannya. Dihubungi secara terpisah, Pigai justru mengklaim bahwa RUU HAM ini jauh lebih progresif dibandingkan sebelumnya. Wujud progresivitas itu, menurutnya, ditunjukkan dari penguatan rekomendasi yang lebih mengikat serta pembentukan unit penyidik HAM pada Komnas HAM. Ia juga menyebutkan bahwa isi draf tersebut telah dirilis ke publik sejak dua bulan lalu, menunjukkan transparansi dari pihaknya.

Pigai juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melibatkan sejumlah kalangan sewaktu menyusun rancangan peraturan itu. Beberapa sosok yang disebut terlibat antara lain Jimly Asshidiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Ifdhal Kasim (mantan Ketua Komnas HAM), Nurkholis (mantan Ketua Komnas HAM), Hafid Abbas (mantan Komisioner Komnas HAM), Roichatul Aswidah (mantan Komisioner Komnas HAM), Makarim Wibisono (mantan Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu), Rocky Gerung (akademisi), hingga Haris Azhar (aktivis HAM). "Yang susun revisi ini sebagian mantan Ketua Komnas HAM dan mantan komisioner yang tahu kelemahan dan kelebihan (UU HAM)," kata Pigai melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, Pigai juga mengklaim sudah mengakomodasi kepentingan para penyandang disabilitas dengan melibatkan Komisi Nasional Disabilitas selama penyusunan revisi. Ia menegaskan ingin memastikan agar regulasi itu disusun demi kebaikan pemenuhan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, bantahan dan klaim dari pemerintah ini belum meredakan kekhawatiran masyarakat sipil yang tetap menuntut proses yang lebih inklusif dan transparan.

Tensi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam proses revisi UU HAM ini menunjukkan krusialnya partisipasi publik dalam pembentukan regulasi yang berdampak luas. Di tengah klaim progresivitas dari pemerintah, koalisi masyarakat sipil tetap berdiri teguh pada prinsip partisipasi bermakna dan perlindungan HAM yang tak boleh dinegosiasikan. Masa depan perlindungan hak asasi di Indonesia akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah bersedia membuka diri dan mendengarkan suara dari seluruh elemen masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait