Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Dianggap Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding

Wibowo

Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Langkah hukum ini diambil setelah pihak Kejaksaan merasa hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan serta tuntutan awal jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pihaknya menyatakan upaya hukum banding sudah resmi didaftarkan per Jumat, 3 Juli.

Anang menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim, terdapat beberapa poin tuntutan yang belum terakomodasi secara maksimal dalam amar putusan tersebut. Salah satu alasan krusial pengajuan banding adalah masa hukuman 10 tahun yang dinilai jauh di bawah dua pertiga dari tuntutan awal JPU, yakni 18 tahun penjara.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun memori banding yang akan memuat seluruh keberatan dan argumen hukum secara mendalam. Selain fokus pada vonis penjara, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini ke ranah tindak pidana pencucian uang atau TPPU, serta meninjau pertanggungjawaban pidana korporasi.

Namun, Anang menyebutkan bahwa pengembangan perkara tersebut masih dalam tahap kajian. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan majelis hakim dalam salinan putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020-2022 tersebut.

Sebagai informasi, selain hukuman penjara, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim. Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan masa kurungan selama lima tahun.

Di sisi lain, Nadiem Makarim juga telah menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah hukum serupa. Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni, pendiri Gojek tersebut menegaskan akan terus berjuang menempuh upaya banding demi mencari kebenaran atas perkara yang menimpanya.

Terkait status penahanan, Anang menjelaskan bahwa Nadiem saat ini masih menjalani tahanan rumah sesuai dengan ketetapan hakim. Pihak Kejaksaan Agung akan meninjau kembali status penahanan tersebut dalam memori banding yang akan segera diajukan ke pengadilan tinggi. Proses hukum ini dipastikan akan terus berlanjut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All