Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menuai gugatan. Sejumlah peneliti dan aktivis mahasiswa mengajukan uji formil terhadap beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka berpendapat bahwa proses pembentukan UU Polri baru ini dinilai tidak memenuhi prosedur yang seharusnya. Sidang pendahuluan gugatan ini telah dilaksanakan pada pekan ini di gedung MK, Jakarta.
Para penggugat menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan legislasi. Salah satu poin krusial yang dipermasalahkan adalah terkait partisipasi publik dalam proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU).
Menurut para aktivis, minimnya ruang aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut menjadi catatan penting. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi legitimasi undang-undang yang dihasilkan.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah individu yang memiliki latar belakang sebagai peneliti dan juga aktivis dari kalangan mahasiswa. Mereka merasa memiliki hak untuk menguji kepatutan sebuah undang-undang yang akan mengatur institusi penting seperti Polri.
Dalam sidang pendahuluan, para penggugat menyampaikan pokok-pokok argumentasi mereka. Mereka berargumen bahwa pembentukan UU ini tidak melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Pihak penggugat berharap MK dapat meninjau kembali proses pembentukan UU Polri tersebut. Mereka mendesak agar MK membatalkan undang-undang yang baru disahkan jika terbukti cacat formil.
Proses uji materiil di MK ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR. Pengamat hukum memandang gugatan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan.
Perkembangan lebih lanjut dari sidang gugatan uji formil UU Polri ini tentu akan menjadi perhatian publik. Keputusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas produk legislasi nasional.
