Uni Emirat Arab (UEA) mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital dengan menetapkan batas usia minimal 15 tahun untuk dapat membuka akun media sosial. Aturan baru ini menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan platform digital oleh anak di bawah umur.
Resolusi yang disetujui pada Kamis, 18 Juni lalu, secara eksplisit melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun untuk membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun media sosial pribadi. Larangan ini mencakup seluruh aktivitas daring, mulai dari memposting konten, memberikan komentar, berbagi informasi, hingga bergabung dalam grup publik di berbagai platform media sosial yang beroperasi di wilayah UEA.
Bagi remaja yang berusia 15 hingga 16 tahun, kebijakan baru ini masih memperbolehkan mereka untuk mengakses media sosial, namun dengan penerapan perlindungan yang lebih ketat. Perlindungan tersebut mencakup kontrol konten yang disesuaikan dengan usia, pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, alat manajemen waktu layar yang efektif, serta fitur pengawasan orang tua yang ditingkatkan.
Perusahaan penyedia platform media sosial diwajibkan untuk mematuhi regulasi ini dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang andal. Verifikasi ini tidak hanya sebatas deklarasi mandiri usia oleh pengguna, melainkan harus melalui pemeriksaan identitas digital yang kuat dan pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Lebih lanjut, platform media sosial bertanggung jawab untuk menonaktifkan akun yang teridentifikasi dibuat oleh anak di bawah usia 15 tahun. Mereka juga dilarang membuat celah yang memungkinkan pengguna untuk menghindari sistem verifikasi usia. Perlindungan data pribadi anak-anak menjadi prioritas utama, sehingga perusahaan dilarang menggunakan informasi pribadi mereka untuk tujuan periklanan bertarget maupun pembuatan profil perilaku.
Pemerintah UEA menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengatasi berbagai kekhawatiran mendesak, seperti paparan anak-anak terhadap konten yang tidak pantas, risiko interaksi daring yang tidak aman, potensi penggunaan media sosial secara berlebihan, serta isu pengumpulan data pribadi anak. Perusahaan media sosial diberikan tenggat waktu selama 12 bulan untuk sepenuhnya mematuhi regulasi baru ini.
Langkah UEA ini sejalan dengan upaya internasional yang terus gencar dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang siber. Kebijakan ini berupaya menciptakan keseimbangan antara memberikan akses digital bagi generasi muda dengan memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka.
Tren pembatasan usia di platform digital bukan hanya terjadi di UEA. Beberapa negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa. Di Indonesia, misalnya, telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini secara spesifik mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Sementara itu, Australia juga dijadwalkan akan menerapkan aturan serupa pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini menunjukkan adanya kesadaran global yang meningkat mengenai pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang ada di lingkungan digital.
Regulasi baru di UEA ini juga menekankan pentingnya perusahaan media sosial untuk tidak memanfaatkan data pribadi anak-anak. Hal ini mencakup larangan penggunaan data untuk tujuan periklanan bertarget atau pembuatan profil perilaku yang dapat mengeksploitasi kerentanan anak.
Pemerintah UEA berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat kerangka hukum perlindungan anak di dunia maya. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus memungkinkan mereka untuk memanfaatkan teknologi secara positif dan produktif.
Perusahaan media sosial yang beroperasi di UEA diharapkan dapat segera beradaptasi dengan regulasi ini. Upaya verifikasi usia yang efektif, penguatan fitur keamanan, dan kepatuhan terhadap privasi data anak akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.











