Aksi keji terhadap satwa dilindungi terjadi di Provinsi Lampung. Empat orang warga kini harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam pembantaian seekor tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah video penangkapan dan penyembelihan satwa tersebut viral di media sosial. Aparat Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.
Laporan polisi dengan nomor LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG resmi diterbitkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Berdasarkan bukti tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Insiden ini bermula pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang warga bernama Sugi melihat seekor tapir dewasa melintas di tepi Jalan Lintas Timur atau Jalinsum Sumatera.
Dalam rekaman video yang beredar, tapir tersebut tampak kebingungan dan sempat duduk di tengah jalan. Kehadiran banyak warga yang mendekat diduga membuat satwa mamalia ini merasa terancam.
Tapir tersebut kemudian berlari masuk ke dalam area Hutan Register 45 untuk menyelamatkan diri. Namun, pelarian itu justru berujung pada tindakan brutal sejumlah oknum warga.
Di dalam hutan, para pelaku melakukan pengejaran secara terorganisir. Hewan langka itu ditombak hingga tidak berdaya, kemudian disembelih dan dagingnya dipotong untuk dibagikan kepada warga sekitar.
Rekaman video lainnya menunjukkan proses penyembelihan hewan berbadan besar tersebut. Tindakan ini memicu kemarahan publik karena tapir merupakan satwa yang dilindungi undang-undang di Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 segera melakukan investigasi setelah menerima laporan. Pada Kamis malam pukul 22.55 WIB, petugas berhasil meringkus empat terduga pelaku.
Keempat tersangka tersebut berinisial KS berusia 50 tahun, WS berusia 30 tahun, TS berusia 45 tahun, dan MPY berusia 43 tahun. Seluruh tersangka merupakan warga yang berdomisili di kawasan Register 45.
Hasil pemeriksaan awal polisi menunjukkan adanya pembagian peran dalam aksi keji tersebut. Ada pelaku yang bertugas melakukan pengejaran, menombak, menyembelih, hingga menyiapkan senjata tajam berupa golok.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Mesuji. Mereka terancam hukuman berat akibat tindakan melawan hukum yang melanggar regulasi pelestarian satwa liar.
Polisi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap ekosistem dan satwa langka di wilayah Lampung. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan serupa terhadap hewan yang dilindungi.











