Bogor, Jawa Barat – Sebuah insiden tragis menggemparkan warga Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ketika seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun berinisial MAS dilaporkan tewas akibat serangan brutal anjing pemburu babi hutan. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, saat korban sedang menikmati aktivitas memancingnya.
Jasad MAS ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup di atas hamparan rumput dengan luka serius, terutama pada bagian kepala. Penemuan yang mengerikan ini sempat terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, memicu keprihatinan mendalam. Tak lama setelah penemuan, aparat kepolisian bersama TNI bergerak cepat mengevakuasi jenazah untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Perhatian serius datang dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, yang akrab disapa Jaro Ade, menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa tragedi ini merupakan duka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan meminta agar kasus ini diusut tuntas tanpa ada penutupan kasus. Jaro Ade menekankan pentingnya penegakan keadilan agar pihak yang bertanggung jawab tidak lepas dari konsekuensi hukum.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polres Bogor segera membentuk tim investigasi. Upaya penyelidikan intensif di lapangan membuahkan hasil, di mana pemilik anjing pemburu yang diduga kuat menjadi penyebab kematian MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan ini memberikan secercah harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Menurut penjelasan Kapolsek Jasinga, AKP Agus Hidayat, kronologi kejadian mengerikan ini bermula sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, MAS, diketahui sedang memancing di area yang berdekatan dengan hutan bersama seorang temannya. "Informasi awal dari warga menyebutkan korban sedang memancing lalu digigit anjing pemburu babi. Anggota kami langsung mengecek lokasi dan memang benar ditemukan jenazah anak kecil di sana," ujar AKP Agus Hidayat.
Detail lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut diungkapkan oleh Iptu Dwi Wiyanto dari KBO Satreskrim Polres Bogor. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat korban dan temannya sedang asyik memancing, terdapat sekelompok orang yang tengah melakukan aktivitas perburuan babi hutan di kawasan yang sama. "Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kegiatan berburu menggunakan sekawanan anjing. Beberapa ekor anjing kemudian mengejar dua anak yang sedang memancing di kawasan hutan tersebut," papar Iptu Dwi Wiyanto.
Dalam insiden yang berlangsung dramatis ini, teman korban dilaporkan berhasil melarikan diri sehingga tidak ada korban jiwa tambahan. Namun, MAS tidak berhasil menyelamatkan diri dari serangan hewan buas tersebut dan akhirnya mengembuskan napas terakhirnya.
Menyikapi insiden ini, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pemilik anjing yang diduga menjadi sumber malapetaka. Pemilik anjing tersebut telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Satu orang pemilik sudah kami amankan di Polres. Penyelidikan masih berjalan dan keterangan lengkap akan kami sampaikan setelah semua data terkumpul," ungkap AKP Agus Hidayat.
Pemilik anjing tersebut, yang kemudian diketahui berinisial Y, telah mengakui bahwa anjing peliharaannya memang terlibat dalam serangan yang menyebabkan kematian MAS. Selain pemilik, polisi juga mengamankan puluhan orang lainnya yang tergabung dalam kelompok pemburu tersebut. Kehadiran puluhan pemburu dengan kawanan anjing yang banyak menjadi gambaran skala kegiatan yang dilakukan saat itu.
AKP Agus Hidayat menjelaskan bahwa para pemburu tersebut memang sengaja membawa banyak anjing untuk mengejar babi hutan. Namun, lepasnya kendali atas anjing-anjing tersebut berujung pada tragedi ketika hewan-hewan itu justru beralih menyerang manusia yang berada di sekitar area perburuan.
Tidak hanya mengamankan para pemburu dan pemilik anjing, Polres Bogor juga mengambil langkah tegas dengan mengamankan ratusan anjing pemburu yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Tindakan ini dilakukan tidak hanya sebagai barang bukti, tetapi juga demi menjaga kesehatan masyarakat. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa total ada 125 ekor anjing yang berada di bawah penanganan petugas. Anjing-anjing ini akan diperiksa secara menyeluruh untuk mendeteksi kemungkinan adanya virus rabies atau penyakit zoonosis lainnya yang berpotensi membahayakan.
Dari total 125 ekor anjing, 109 ekor dilaporkan dalam kondisi hidup dan sedang menjalani isolasi serta observasi medis. Sebanyak empat ekor ditemukan dalam kondisi mati di lokasi kejadian, sementara 12 ekor lainnya dilaporkan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim gabungan. Data ini menunjukkan skala besar dari kegiatan perburuan yang dilakukan, yang sayangnya berujung pada konsekuensi fatal.
Polres Bogor bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bogor untuk melakukan sterilisasi dan uji laboratorium terhadap anjing-anjing yang diamankan. Seratus sembilan ekor anjing yang masih hidup kini menjalani masa isolasi ketat untuk memastikan tidak ada indikasi virus rabies. Hasil pemeriksaan medis ini sangat krusial untuk menentukan langkah selanjutnya, terutama bagi masyarakat yang mungkin sempat berinteraksi dengan hewan-hewan tersebut.
Setelah melalui proses pengumpulan berbagai alat bukti, Polres Bogor resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pemilik anjing berinisial Y, yang berdasarkan identitas KTP-nya merupakan warga Jakarta, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya. Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh bukti fisik yang kuat, termasuk ditemukannya jejak darah korban pada mulut anjing milik tersangka. Keterangan saksi dan pengakuan tersangka semakin memperkuat dugaan keterlibatan anjingnya dalam serangan tersebut.
Tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ia dianggap lalai dalam mengawasi anjing pemburunya, yang dilepaskan dari jarak jauh tanpa pengawasan memadai, sehingga hewan tersebut bertindak liar dan menyerang korban. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka sangat serius, mencakup pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dan potensi hukuman pidana yang berat. AKP Silfi Adi Putri menegaskan bahwa poin krusial dalam kasus ini adalah faktor kelalaian pemilik dalam menjaga hewan berbahaya, yang berujung pada kematian seorang anak di bawah umur.











