Jeneponto, Sulawesi Selatan – Sebuah kasus kriminal yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, di mana seorang pria berinisial WB (30) dilaporkan tega melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bibinya sendiri, BDN (50). Pelaku yang sempat buron selama 16 bulan akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (5/6/2026).
Penangkapan WB menandai akhir dari pelariannya yang cukup panjang setelah melakukan perbuatan kejinya. Menurut keterangan yang dihimpun dari kepolisian, motif di balik tindakan brutal ini diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati akibat penolakan cinta. WB mengaku memiliki perasaan khusus kepada korban, namun hubungan keluarga yang dekat tampaknya menjadi penghalang dan perasaan tersebut tidak berbalas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan bahwa pelaku memiliki ketertarikan pada korban yang berstatus janda. Meskipun WB masih berstatus lajang, ia memberanikan diri mengungkapkan perasaannya. Namun, korban BDN secara tegas menolak ungkapan cinta dari keponakannya tersebut, penolakan inilah yang diduga memicu amarah dan niat jahat pelaku.
Peristiwa mengerikan ini bermula ketika pelaku, dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, menyelinap masuk ke dalam rumah korban. Suara mencurigakan yang terdengar membuat korban berusaha memeriksa bagian belakang rumahnya. Tanpa diduga, WB yang sudah menunggu langsung menyergap korban dan melakukan kekerasan seksual secara paksa.
Dalam upaya mempertahankan diri, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku yang gelap mata segera mengambil selembar kain sarung dan menggunakannya untuk membekap mulut korban. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah korban berteriak meminta pertolongan. Sayangnya, pembekapan tersebut justru berakibat fatal. Korban mengalami kesulitan bernapas yang parah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tragisnya, meskipun korban telah meninggal dunia, pelaku disebut-sebut tetap melanjutkan aksi bejatnya. AKP Nurman Matasa membenarkan bahwa penyebab utama kematian korban adalah penyumbatan jalan napas akibat kain sarung yang digunakan pelaku. Perbuatan keji ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Penangkapan pelaku di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menjadi penutup babak pelarian WB. Pihak kepolisian berupaya keras untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang tidak berperikemanusiaan. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan masalah psikologis dan sosial yang dapat berujung pada tindakan kriminalitas ekstrem.
Perjalanan kasus ini, mulai dari terjadinya aksi keji hingga penangkapan pelaku, menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Identitas pelaku WB (30) dan korban BDN (50), serta lokasi kejadian di Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah tercatat dalam berkas perkara. Periode buron selama 16 bulan juga menegaskan tantangan dalam upaya penegakan hukum, namun akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Peristiwa ini juga memicu diskusi mengenai pencegahan kekerasan seksual dan pembunuhan, serta pentingnya edukasi mengenai hubungan interpersonal yang sehat. Pihak berwenang diharapkan dapat terus meningkatkan upaya sosialisasi dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.
Penangkapan WB diharapkan dapat memberikan sedikit keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkontrol, terutama yang dipicu oleh penolakan atau rasa sakit hati, dapat berujung pada tindakan yang sangat mengerikan dan merusak. Proses hukum terhadap WB kini tengah berjalan untuk menentukan nasibnya di hadapan undang-undang.











