Sebuah kasus pembunuhan berencana yang mengejutkan warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian berhasil membongkar skenario licik yang disusun oleh seorang istri berinisial IY (61). Sang istri diduga menjadi otak di balik kematian suaminya sendiri, EM (67), yang ditemukan tewas mengenaskan di kediaman mereka pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Kasus ini bermula dari laporan palsu mengenai perampokan yang sengaja dirancang IY untuk menutupi aksi kejinya.
Dugaan awal mengenai perampokan tersebut muncul saat IY meminta pertolongan warga sekitar pukul 01.30 WIB. Kepada tetangganya, IY mengklaim bahwa rumahnya telah disatroni pencuri yang membawa kabur sepeda motor milik sang suami, sementara EM ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar tidur. Namun, kecurigaan warga muncul ketika melihat kondisi jenazah EM yang penuh dengan luka memar pada bagian wajah dan kepala, serta pendarahan di area telinga.
Meski warga sempat berinisiatif membawa EM ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, IY justru menunjukkan sikap janggal dengan melarang hal tersebut. Ia bersikeras agar jenazah suaminya segera dimakamkan. Kejanggalan perilaku IY ini membuat warga semakin curiga hingga akhirnya memutuskan untuk tetap melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, meskipun sempat dicegah oleh pelaku.
Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Petrus P Silalahi, menjelaskan bahwa tim penyidik yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu garasi yang seharusnya menjadi akses masuk pelaku pencurian. Selain itu, keterangan IY yang berubah-ubah saat diinterogasi semakin memperkuat keyakinan penyidik bahwa ada fakta yang disembunyikan di balik kematian EM.
Setelah melakukan pendalaman, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Sepeda motor milik korban ternyata tidak dicuri, melainkan diserahkan sendiri oleh IY kepada seseorang sebelum kejadian nahas itu berlangsung. Tekanan penyidikan akhirnya membuat IY tak berkutik dan mengakui bahwa dirinya adalah dalang di balik pembunuhan tersebut.
Motif di balik tindakan nekat ini dipicu oleh keinginan IY untuk menikah lagi dengan pria lain yang dikenalnya melalui media sosial sejak Agustus 2025. Pria tersebut berinisial AN (51), warga asal Banten. Hubungan terlarang yang mereka jalin selama ini menjadi bumerang, di mana AN mengaku ingin menikahi IY, namun terbentur status IY yang masih memiliki suami sah. Keduanya pun sepakat untuk menghabisi nyawa EM agar jalan menuju pernikahan tersebut terbuka.
Dalam skenario yang dirancang, IY berperan aktif memfasilitasi para eksekutor. Ia bahkan mentransfer uang sebesar Rp 150.000 kepada AN sebagai biaya transportasi untuk membawa dua rekan AN dari Banten menuju Banyumas. Sebelum hari eksekusi, mereka bahkan sempat bertemu di sebuah kamar hotel untuk mematangkan rencana pembunuhan. Pada malam kejadian, IY sengaja membukakan pintu rumah agar AN dan salah satu rekannya bisa masuk dengan leluasa.
Eksekusi terhadap EM dilakukan dengan sangat kejam menggunakan benda tumpul berupa kayu dan balok yang ditemukan di sekitar lokasi. Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku melarikan diri, sementara IY mencoba mengaburkan jejak dengan berpura-pura menjadi korban perampokan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa tiga pelaku lainnya, yakni AN dan dua rekannya, telah berhasil diringkus di wilayah Banten.
Ketiga tersangka tersebut kini telah dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam aksi pembunuhan berencana ini. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat motif lain di luar asmara, termasuk kemungkinan motif ekonomi yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Hingga saat ini, keberadaan sepeda motor milik korban yang sempat diserahkan IY kepada AN masih terus dicari oleh petugas.
Sebagai informasi tambahan, korban EM dikenal masyarakat setempat sebagai pemilik usaha bengkel, sementara IY sehari-harinya berstatus sebagai ibu rumah tangga. Peristiwa ini pun memicu perhatian luas di masyarakat Banyumas, terutama karena usia para pelaku dan korban yang sudah memasuki masa lanjut usia. Tindakan nekat yang dipicu oleh hubungan asmara terlarang ini kini harus dibayar mahal oleh para tersangka dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Atas perbuatannya, IY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahayanya pengaruh media sosial yang tidak terkontrol dalam hubungan interpersonal, serta pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara bijak tanpa harus berujung pada tindakan kriminalitas yang merenggut nyawa. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau demi memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.











