Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Cecep Herawan, menyoroti kompleksitas upaya pembebasan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Negeri Ginseng. Alih-alih mulus, kebijakan yang baru saja diluncurkan justru memperlihatkan adanya tantangan serius terkait kepatuhan dan potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam sebuah acara bertajuk "Indonesian Next-Generation Journalist Network" yang diselenggarakan oleh Korea Foundation dan Foreign Policy Community of Indonesia di Kedutaan Besar RI di Seoul pada Selasa (9/6), Cecep Herawan memaparkan secara gamblang hambatan yang dihadapi. Ia mengungkapkan bahwa desakan untuk pembebasan visa bagi WNI seringkali datang, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya risiko yang perlu diwaspadai bersama.
"Kami banyak didesak untuk bebas visa. Tetapi ternyata pada saat ada kelonggaran sedikit, ada oknum yang memanfaatkan untuk lari dan menjadi ilegal migran di Korea. Ini tantangan buat kita," ujar Cecep Herawan, menekankan adanya celah yang disalahgunakan.
Sebelumnya, Korea Selatan telah memberlakukan aturan bebas visa bagi WNI yang masuk secara rombongan, minimal tiga orang, dengan batasan kunjungan maksimal selama 15 hari. Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya mempermudah akses pariwisata dan pertukaran budaya antar kedua negara. Namun, ironisnya, baru saja diluncurkan, aturan ini sudah menemui masalah.
Cecep menceritakan sebuah insiden yang menggambarkan kesulitan ini. "Tanggal 28 Mei yang lalu, wisatawan Indonesia ini bisa masuk Korea tanpa visa untuk rombongan tiga orang. Tapi ini buah simalakama pak. Baru diluncurkan 28 Mei, sudah hilang, mendarat Incheon, kabur dari rombongannya. Jadi hal-hal inilah yang merusak," tuturnya dengan nada prihatin.
Perilaku oknum yang melanggar aturan ini tentu saja berdampak negatif pada upaya Indonesia untuk mendapatkan fasilitas bebas visa yang lebih luas. Ketika sebagian WNI memanfaatkan kelonggaran visa untuk menjadi migran ilegal, kepercayaan pemerintah Korea Selatan terhadap pengunjung Indonesia secara keseluruhan dapat terkikis. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi KBRI Seoul dan pemerintah Indonesia.
Upaya pembebasan visa bagi WNI menuju Korea Selatan bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, berbagai lobi dan dialog telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan arus wisatawan, mempererat hubungan bilateral, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjelajahi keindahan dan keunikan Korea Selatan. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Duta Besar Cecep, tujuan mulia ini kerap terganjal oleh ulah segelintir individu.
Penyalahgunaan fasilitas visa, terutama dengan tujuan menjadi pekerja ilegal atau migran tanpa dokumen yang sah, merupakan masalah global yang dihadapi banyak negara. Korea Selatan, dengan tingkat imigrasi yang ketat dan perhatian serius terhadap keamanan serta ketertiban, cenderung sangat berhati-hati dalam memberikan kelonggaran visa. Setiap pelanggaran dapat memicu pengetatan kembali aturan yang sudah ada, bahkan membatalkan perjanjian yang telah terjalin.
"Hal-hal seperti ini yang merusak. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk terus meyakinkan pemerintah Korea Selatan bahwa mayoritas wisatawan Indonesia datang dengan niat baik dan mematuhi aturan," jelas Cecep. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dari setiap WNI yang bepergian ke luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar Cecep Herawan tidak lupa menyampaikan imbauannya kepada seluruh WNI. Ia mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan. Kepatuhan ini tidak hanya demi kelancaran perjalanan pribadi, tetapi juga demi menjaga nama baik bangsa dan membuka peluang lebih besar di masa depan.
"Sehingga kepercayaan dari pemerintah, otoritas Korea, bahwa pengunjung Indonesia ini betul-betul bisa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan bersama," tegasnya. Kepercayaan adalah modal utama dalam hubungan antarnegara, terutama dalam hal kebijakan bebas visa yang sangat bergantung pada rekam jejak dan perilaku para pelintas batas.
Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa evaluasi terhadap kebijakan bebas visa yang sudah ada akan terus dilakukan oleh otoritas Korea Selatan. Jika terjadi peningkatan signifikan dalam kasus penyalahgunaan visa, bukan tidak mungkin fasilitas yang sudah ada akan ditinjau ulang atau bahkan dicabut. Hal ini tentu menjadi kerugian besar bagi potensi pariwisata dan hubungan antar masyarakat kedua negara.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan kedutaan besar di luar negeri, terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi hukum dan aturan di negara tujuan. Kampanye kesadaran tentang perjalanan yang aman dan bertanggung jawab menjadi salah satu strategi yang digalakkan.
Menanggapi situasi ini, para pelaku industri pariwisata di Indonesia juga diharapkan dapat berperan aktif. Agen perjalanan wisata, misalnya, perlu memastikan bahwa calon wisatawan memahami betul konsekuensi dari pelanggaran aturan visa. Kolaborasi antara pemerintah, agen perjalanan, dan kesadaran individu menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang ada.
Harapan terbesar adalah agar kasus-kasus oknum yang menyalahgunakan fasilitas bebas visa tidak lagi terjadi. Dengan begitu, upaya Indonesia untuk mendapatkan kebijakan bebas visa yang lebih luas dan permanen bagi WNI di Korea Selatan dapat terwujud tanpa hambatan berarti, membuka lebih banyak pintu kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengenal dan menjalin hubungan lebih erat dengan negara lain. Perkembangan lebih lanjut mengenai negosiasi bebas visa ini akan terus menjadi perhatian publik dan pemerintah.











