Friday, 17 July 2026
BREAKING
POLITIK

Soroti RUU Masyarakat Adat, Benny Harman Desak Perbedaan Definisi Jadi Titik Fokus

Oleh Danu Ilham July 17, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Anggota DPR RI, Benny K Harman, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Ia menekankan perlunya kejelasan nomenklatur dalam rancangan tersebut.

Menurut Benny, salah satu poin krusial yang perlu segera diklarifikasi adalah perbedaan mendasar antara ‘masyarakat adat’ dan ‘masyarakat hukum adat’. Kedua istilah ini seringkali digunakan secara bergantian, namun memiliki makna yang berbeda.

“Kita harus tegaskan dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat adat,” ujar Benny K Harman dalam sebuah diskusi yang relevan. Ia menambahkan, pemahaman yang jernih tentang kedua konsep ini sangat vital sebelum melangkah lebih jauh.

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan semantik. Benny berpendapat, tanpa definisi yang presisi, implementasi undang-undang di kemudian hari bisa menimbulkan kerancuan dan masalah baru. Hal ini tentu akan menghambat upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat secara efektif.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat merujuk pada kelompok masyarakat yang memiliki hubungan historis dan spiritual dengan wilayah adat mereka. Sementara itu, masyarakat hukum adat lebih menekankan pada sistem norma dan aturan yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut, termasuk struktur kepemimpinan dan penyelesaian sengketa.

Benny K Harman sangat berharap, para penyusun RUU dapat memberikan perhatian serius pada aspek nomenklatur ini. Klarifikasi yang jelas akan menjadi fondasi kuat bagi undang-undang yang aspiratif dan berkeadilan.

Ia optimis, dengan adanya kejelasan definisi, RUU Masyarakat Adat dapat menjadi payung hukum yang benar-benar melindungi keberagaman dan hak-hak konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia. Proses legislasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak.

Diskusi mengenai RUU Masyarakat Adat ini terus bergulir di kalangan legislatif dan akademisi. Upaya untuk menyempurnakan draf rancangan terus dilakukan demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat adat.

Benny K Harman, sebagai salah satu wakil rakyat, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini. Ia berharap pemerintah dan DPR dapat segera mencapai kesepahaman mengenai pokok-pokok penting dalam RUU tersebut.

Perlunya penegasan definisi ini diharapkan dapat mencegah potensi multitafsir saat undang-undang tersebut nantinya diundangkan. Hal ini merupakan langkah awal yang krusial dalam melindungi eksistensi dan hak-hak masyarakat adat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait