Skandal Suap BEM UBK: Rektorat Tunggu Hasil Investigasi Sebelum Jatuhkan Sanksi

Darus H

Universitas Bung Karno (UBK) masih dalam proses investigasi terkait dugaan suap yang diterima oleh sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas tersebut. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menegaskan bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi apa pun sembari menunggu hasil penyelidikan yang komprehensif untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Proses investigasi ini dilakukan meskipun beberapa pengurus BEM telah mengakui adanya penerimaan uang suap. Daniel Panda menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mendapatkan gambaran yang sahih di lapangan. "Kami akan menyelidiki, bertanya kepada beberapa mahasiswa. Baru kami akan menjatuhkan sanksi," ujar Daniel dalam konferensi pers yang digelar di Kampus UBK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Besaran sanksi yang akan diberikan kepada pengurus BEM yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik almamater akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Daniel menambahkan bahwa pemberian sanksi akan mengacu pada peraturan yang berlaku di UBK.

Sementara itu, Forum Mahasiswa UBK menyuarakan desakan agar Rektorat mengambil tindakan tegas terhadap para pengurus BEM yang diduga terlibat dalam skandal suap tersebut. Forum ini secara spesifik meminta Rektorat untuk menindak pengurus BEM yang namanya beredar, yaitu Muhammad Abdimaludi (Ketua BEM Fakultas Hukum); Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH); Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH); Pujiono (Ketua BEM Fakultas Ekonomi); dan Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FE).

Tuntutan Forum Mahasiswa UBK tidak berhenti pada sanksi administratif. Mereka juga mendesak agar nilai ajaran Bung Karno (nilai 1 hingga 4) bagi para pengurus tersebut dianulir dan diganti dengan nilai E. Lebih jauh lagi, mahasiswa menuntut pengembalian dana negara bagi mereka yang teridentifikasi menerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Forum Mahasiswa UBK telah menetapkan tenggat waktu selama sepuluh hari kerja untuk pemenuhan tuntutan tersebut, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026. Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang terkait.

Isu ini mencuat setelah sebuah potongan video yang menampilkan pengakuan Ketua BEM FH UBK menerima suap menjadi viral di media sosial. Berdasarkan pengakuan tersebut, para pengurus BEM diduga menerima uang sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut kabarnya diberikan oleh seorang oknum alumnus melalui perantara kepolisian, dengan syarat agar demonstrasi yang direncanakan tidak dilaksanakan di Kawasan Istana Negara, melainkan dialihkan ke Kompleks DPR, MPR, dan DPD.

Demonstrasi yang dimaksud bertajuk "Tata Ulang Indonesia". Dalam rangkaian kegiatan demonstrasi tersebut, BEM UBK juga sempat menerima tawaran mediasi tertutup dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mediasi yang berlangsung sekitar 60 menit itu dihadiri oleh 15 perwakilan mahasiswa.

Usai mediasi di Istana Wakil Presiden pada Senin, 15 Juni 2026, Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdimaludin, mengklaim bahwa pertemuan tersebut tidak akan membuat BEM UBK kehilangan arah tujuan organisasinya. Ia bahkan menyatakan ancaman akan adanya "demonstrasi berjilid-jilid" apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam kurun waktu 5×24 jam.

Penerimaan dugaan suap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan independensi gerakan mahasiswa di UBK. Kasus ini juga menyoroti potensi pengaruh dari pihak luar terhadap agenda dan pelaksanaan aksi demonstrasi yang seharusnya menjadi suara kritis mahasiswa. Investigasi yang dilakukan oleh Rektorat UBK diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai duduk perkara sebenarnya dan memastikan akuntabilitas para pengurus BEM.

Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh para pengurus BEM yang terlibat, tetapi juga berpotensi mencederai citra mahasiswa UBK secara keseluruhan. Respons cepat dan transparan dari pihak rektorat sangat dinantikan oleh civitas akademika dan publik. Proses investigasi ini akan menjadi tolok ukur bagi penegakan etika dan disiplin di lingkungan kampus, sekaligus memastikan bahwa kegiatan kemahasiswaan tetap berjalan sesuai koridor yang semestinya, bebas dari intervensi dan praktik-praktik yang tidak terpuji. Kejelasan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran bagi seluruh elemen mahasiswa di UBK.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All