Sidang Vonis Nadiem Makarim Berujung Ricuh, Tim Kuasa Hukum Protes Hakim Langsung Tutup Sidang

Wibowo

Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendadak riuh dan tegang pada Selasa (30/6/2026). Protes keras dilayangkan oleh tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022. Ketegangan dipicu oleh tindakan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, yang langsung mengetuk palu dan menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukum untuk merespons vonis tersebut.

Padahal, dalam prosedur hukum yang berlaku, majelis hakim memiliki kewajiban untuk menanyakan sikap terdakwa setelah vonis dibacakan. Sesaat sebelum menutup sidang, Hakim Purwanto hanya sempat menyampaikan pernyataan normatif bahwa para pihak, baik penuntut umum maupun terdakwa, memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak sependapat dengan putusan tersebut. Setelah menyampaikan bahwa dokumen putusan akan segera diunggah dan bisa diakses oleh pihak terkait, palu hakim langsung diketuk sebagai tanda persidangan berakhir.

Melihat majelis hakim bergegas meninggalkan kursi persidangan, tim kuasa hukum Nadiem Makarim segera melayangkan interupsi bertubi-tubi. Ari Yusuf Amir, salah satu penasihat hukum Nadiem, secara tegas memprotes sikap hakim yang dinilai telah melompati hak konstitusional kliennya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran fatal karena menutup ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan tanggapan langsung atas vonis sepuluh tahun penjara yang baru saja dijatuhkan.

Interupsi dari pihak kuasa hukum terdengar lantang di ruang sidang saat hakim mulai melangkah keluar. Para penasihat hukum mempertanyakan alasan di balik sikap tergesa-gesa majelis hakim dalam menyudahi persidangan yang krusial tersebut. Mereka bahkan sempat melontarkan sindiran tajam kepada majelis hakim, menanyakan apakah ada kekhawatiran tertentu sehingga harus bergegas meninggalkan ruangan sebelum memberikan hak bicara kepada pihak terdakwa.

Sikap hakim yang mengabaikan protes dan tetap melenggang pergi keluar ruang sidang menambah tensi di antara pengunjung sidang. Secara hukum, tindakan ini disorot dari perspektif Pasal 249 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak-haknya.

Hak-hak yang dimaksud dalam undang-undang tersebut mencakup hak untuk segera menerima atau menolak putusan, serta hak mempelajari isi putusan sebelum menyatakan sikap dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dengan tidak diberikannya kesempatan tersebut, pihak penasihat hukum memandang ada prosedur krusial yang terabaikan, yang seharusnya menjadi hak mendasar seorang terdakwa dalam proses peradilan yang adil.

Dalam persidangan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut, Nadiem Makarim dijatuhi hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sesuai dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan dan denda, Nadiem juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun. Namun, majelis hakim membebaskan Nadiem dari dakwaan primer, yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Hakim Andi secara tegas menyatakan pendapat berbeda dengan menolak seluruh dakwaan dan meminta agar Nadiem dibebaskan tanpa syarat karena menilai tidak ada unsur perbuatan korupsi yang terbukti selama persidangan. Kehadiran dissenting opinion ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan hukum yang mendalam di dalam internal majelis hakim terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

Seusai persidangan, Nadiem Makarim yang didampingi kedua orangtuanya, Nono Anwar Makariem dan Atika Algadri, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas vonis yang ia terima. Ia menilai putusan tersebut sangat tidak masuk akal dan merasa bahwa mayoritas hakim telah menutup mata terhadap fakta-fakta riil yang terungkap di persidangan. Nadiem menyoroti perhatian publik yang sangat besar terhadap kasus ini, di mana jutaan orang memantau setiap jalannya proses pembuktian, serta dukungan dari tokoh-tokoh antikorupsi yang menyebutkan bahwa kasus ini tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Meski merasa diperlakukan tidak adil, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah. Menanggapi vonis tersebut, ia memastikan bahwa tim penasihat hukumnya akan segera mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi. Nadiem menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran bagi semua pihak yang ia sebut sebagai profesional yang dikriminalisasi. Baginya, langkah hukum lanjutan ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan, tidak hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga demi menjaga integritas profesional dan semangat generasi muda di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan mengenai insiden protes di ruang sidang tersebut. Namun, peristiwa ini diprediksi akan menjadi catatan penting dalam perjalanan panjang kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ini. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari tim hukum Nadiem dalam mengajukan upaya banding, yang kemungkinan besar akan menjadi babak baru yang lebih sengit dalam proses peradilan perkara korupsi tingkat tinggi ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All