Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti-Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Arjuna HyperBowling, kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, pada Selasa (30/6). Aksi ini merupakan bentuk dukungan moral sekaligus desakan publik kepada pihak terkait untuk mengembalikan hak atas tanah adat seluas 24.000 meter persegi kepada keluarga ahli waris yang sah.
Aksi yang berlangsung sejak siang hari ini menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan di kawasan Jalan Arjuna Utara. Dengan membawa sejumlah atribut dan spanduk tuntutan, massa mendesak agar praktik-praktik yang mereka duga sebagai aksi mafia tanah segera dihentikan demi menegakkan kepastian hukum bagi warga yang hak miliknya dirampas.
Fokus utama perjuangan massa kali ini adalah memberikan dukungan kepada ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing. Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kuasa hukum, ahli waris mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan strategis yang kini berdiri kompleks fasilitas olahraga Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan kritik keras terhadap proses penguasaan lahan yang dianggap sarat dengan kejanggalan dokumen. Mereka menduga terdapat manipulasi dalam administrasi pertanahan yang digunakan oleh pihak korporasi untuk menguasai tanah tersebut, sehingga merugikan masyarakat kecil yang tidak memiliki akses kuat untuk melawan kepentingan pemodal besar.
Novianus Martin Bau, Ketua Bidang Hukum DPP GRIB Jaya yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa posisi kliennya memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Ia memaparkan bahwa bukti kepemilikan yang dimiliki keluarga almarhumah Saamah didasarkan pada Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II.
Dokumen historis tersebut diklaim tidak pernah mengalami proses pemindahtanganan dalam bentuk apa pun. Baik itu transaksi jual beli, pengalihan hak, maupun hibah, tidak pernah dilakukan oleh pemilik tanah kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT HD Arjuna Group yang saat ini menguasai lahan tersebut.
Kekuatan pembuktian dari pihak ahli waris semakin diperkuat dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung yang bersifat historis dan administratif. Menurut Novianus, status tanah tersebut tercatat dengan jelas dalam Peta Rincik Pajak, Leter C Pajak tahun 1938/1947, hingga Peta Desa tahun 1982 yang secara konsisten menunjukkan bahwa objek lahan tersebut berada di lokasi sengketa.
Sebaliknya, pihak PT HD Arjuna memiliki argumen yang berbeda mengenai asal-usul penguasaan lahan tersebut. Perusahaan mengeklaim telah mendapatkan hak atas tanah tersebut melalui proses pembelian dari PT Supra Pramesti Sakti pada April 2008. Berdasarkan klaim tersebut, pihak perusahaan kemudian melakukan pemagaran di kawasan itu pada Oktober 2013.
Setelah proses pemagaran selesai, perusahaan mendirikan kompleks fasilitas olahraga yang dikenal sebagai Club de Arjuna atau Arjuna HyperBowling. Sejak saat itulah, konflik kepemilikan lahan ini terus berlanjut hingga memuncak pada aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti-Mafia Tanah hari ini.
Sengketa tanah ini mencerminkan potret permasalahan pertanahan yang kerap terjadi di wilayah urban seperti Jakarta Barat. Kasus serupa sering kali melibatkan tumpang tindih sertifikat atau klaim dokumen lama yang berhadapan dengan dokumen baru yang diterbitkan di atas lahan yang sama. Fenomena ini sering menjadi celah bagi pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah untuk menguasai lahan bernilai tinggi dengan cara yang legal secara administratif namun cacat secara historis.
Pihak ahli waris berharap melalui dukungan massa aksi dan pendampingan hukum yang konsisten, kebenaran mengenai asal-usul kepemilikan lahan ini dapat terungkap secara transparan di mata hukum. Mereka menuntut agar proses peninjauan kembali atas status lahan dilakukan secara objektif oleh instansi berwenang agar keadilan bagi pemilik tanah adat dapat tercapai.
Hingga sore hari, aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat guna memastikan situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum. Massa sempat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat, terutama terkait putusan kasasi yang menjadi harapan utama bagi ahli waris untuk menguasai kembali lahan milik leluhur mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak manajemen Arjuna HyperBowling terkait tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi. Perwakilan massa menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti di depan lokasi fisik, melainkan akan terus berlanjut ke berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, demi memastikan keadilan bagi keluarga ahli waris Saamah binti Abdullah Dul Doing terpenuhi.











