Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pintu kesempatan kerja bagi warganya melalui Program Padat Karya tahun 2026. Dengan total 2.843 lowongan yang disiapkan, program ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial jangka pendek untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, sekaligus menjaga stabilitas daya beli di tengah tantangan ekonomi.
Program Padat Karya ini menjadi salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan dukungan langsung kepada warga. Melalui partisipasi dalam berbagai kegiatan pelayanan publik dan pemeliharaan lingkungan kota, peserta program diharapkan dapat memperoleh penghasilan sekaligus berkontribusi pada perbaikan kualitas kota. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bantuan sosial menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Peserta yang berhasil terpilih dalam seleksi Program Padat Karya 2026 akan mendapatkan upah yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026, yang diproyeksikan sebesar Rp5.729.876 per bulan. Program ini secara spesifik ditujukan bagi warga yang berdomisili di Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Prioritas diberikan kepada kelompok masyarakat yang dinilai memerlukan dukungan ekonomi lebih.
Berbagai sektor kegiatan akan dilibatkan dalam program ini. Mulai dari pemeliharaan kebersihan kota, perbaikan infrastruktur lingkungan, hingga dukungan pada sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, serta pemeliharaan fasilitas publik. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Lingkungan Hidup, akan menjadi mitra pelaksana dalam program padat karya ini.
Proses pendaftaran program ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu di alamat https://www.jakarta.go.id/padat-karya. Pada portal pendaftaran tersebut, pelamar akan diminta untuk memilih jenis pekerjaan yang diminati dan mengisi formulir yang mencakup data diri lengkap.
Informasi yang dibutuhkan dalam formulir pendaftaran meliputi nama lengkap, jenis kelamin, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon yang aktif dan terhubung dengan WhatsApp, serta unggahan foto KTP. Selain itu, pelamar juga diminta untuk mencantumkan pilihan pekerjaan yang dilamar dan menyertakan informasi mengenai pengalaman kerja yang relevan dengan jenis pekerjaan yang ditawarkan. Setelah semua data terisi lengkap, pelamar dapat mengirimkan formulir pendaftaran secara daring untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Syarat utama untuk dapat mendaftar Program Padat Karya 2026 adalah memiliki KTP DKI Jakarta. Lebih lanjut, terdapat kriteria prioritas yang ditetapkan, yaitu pelamar berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga 5, yang merupakan indikator kemiskinan dan kerentanan sosial. Usia peserta juga dibatasi antara 18 hingga 59 tahun, serta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Menariknya, program ini tidak mensyaratkan jenjang pendidikan formal tertentu, membuka peluang lebih luas bagi masyarakat dari berbagai latar belakang.
Beberapa contoh posisi yang telah diumumkan meliputi petugas lalu lintas atau flagman untuk proyek di Dinas Bina Marga. Posisi ini memiliki masa kerja selama 41 hari, dimulai dari 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, dengan batas akhir pendaftaran pada 25 Juni 2026. Selain itu, terdapat pula kesempatan untuk menjadi petugas pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO), petugas keamanan, pekerja lapangan, tenaga administrasi, mandor, tukang listrik, kenek, pengawas, hingga tenaga tukang gali untuk keperluan layanan pengujian sondir.
Mayoritas dari lowongan yang tersedia memiliki periode kerja selama tiga bulan, yaitu mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2026. Beberapa pekerjaan lain memiliki durasi kontrak yang lebih singkat, yaitu sekitar dua bulan, pada periode Oktober hingga November 2026. Secara umum, masa kontrak peserta program ini berkisar antara tiga hingga enam bulan, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pekerjaan dan hasil evaluasi pelaksanaan program di lapangan.
Penting untuk dicatat bahwa peserta yang diterima dalam Program Padat Karya ini tidak akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, maupun menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Mereka akan bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana yang ditunjuk langsung oleh pemerintah daerah, yang bertindak sebagai penyalur tenaga kerja.
Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah membuka lapangan kerja yang luas dan memastikan bahwa bantuan serta program pemerintah dapat tersalurkan secara efektif kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Diharapkan, melalui Program Padat Karya ini, angka pengangguran di Jakarta dapat ditekan, sekaligus mendorong perputaran roda ekonomi di tingkat komunitas, mulai dari kelurahan hingga Rukun Warga (RW).











