Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Pertahanan Negara 2025-2029

Heni Maulidya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini mengatur Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) untuk periode 2025-2029. Perpres yang ditandatangani pada 24 Oktober tahun lalu ini membawa perhatian pada klasifikasi ancaman negara.

Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah memasukkan kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dalam kategori ancaman nonmiliter. Klasifikasi ini didasarkan pada analisis perkembangan lingkungan strategis.

Analisis ancaman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal 4 Ayat (2) UU tersebut membagi ancaman menjadi tiga jenis.

Ketiga jenis ancaman tersebut adalah ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman-ancaman ini bisa bersifat aktual maupun potensial. Hal ini dikutip dalam penjelasan Perpres yang dirilis pada Sabtu (4/7).

Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai upaya atau kegiatan tanpa senjata. Namun, kegiatan tersebut dapat membahayakan kedaulatan negara. Ancaman ini juga mengancam keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa Indonesia.

Dimensi ancaman nonmiliter sangat beragam. Mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Perpres 111 Tahun 2025 menyebutkan contoh-contoh ancaman nonmiliter. Termasuk penyebaran ideologi terlarang dan lunturnya nilai nasionalisme. Munculnya paham ateisme, separatisme, terorisme, dan radikalisme juga masuk.

Perang informasi, krisis ekonomi, serta maraknya judi daring dan pinjaman daring ilegal. Perdagangan ilegal, perompakan, dan pencurian kekayaan alam juga teridentifikasi. Peredaran narkoba dan penyebaran budaya LGBTQ termasuk di dalamnya.

Selain itu, ancaman nonmiliter mencakup bencana alam. Kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif. Serangan siber dan ancaman terhadap objek vital nasional juga masuk. Dampak pemanasan global dan wabah penyakit pun menjadi perhatian.

Sementara itu, ancaman militer merujuk pada potensi konflik bersenjata. Baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Ancaman militer berdampak langsung pada kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All