Polemik Rangkap Jabatan Wamenko Otto Hasibuan: Advokat Balikpapan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Heni Maulidya

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, kini tengah menjadi sorotan publik dan menghadapi proses hukum. Tujuh orang advokat resmi melayangkan gugatan terhadapnya ke Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan pelanggaran aturan rangkap jabatan. Gugatan ini berfokus pada status Otto Hasibuan yang dianggap masih aktif memimpin organisasi advokat, yaitu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), di tengah jabatannya sebagai pejabat negara.

Gugatan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini didaftarkan pada Senin, 8 Juni 2026, oleh para advokat yang merupakan anggota aktif DPC PERADI Kota Balikpapan. Para penggugat menilai rangkap jabatan ini bertentangan dengan prinsip independensi profesi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok penggugat terdiri dari Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

Kuasa hukum para penggugat, Kharisma Insan Cita, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini berawal dari pelantikan Otto Hasibuan sebagai Wamenko Kumham Imipas oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Pengangkatan resmi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/M Tahun 2024, yang menempatkan Otto Hasibuan dalam jajaran Kabinet Merah Putih di bawah kementerian koordinator bidang hukum.

Landasan utama gugatan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 16 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara. MK menekankan bahwa setiap pimpinan organisasi profesi hukum yang dipercaya mengemban amanah di pemerintahan wajib menanggalkan jabatan organisasinya atau berstatus nonaktif. Namun, pihak penggugat menemukan indikasi bahwa Otto Hasibuan masih menjalankan fungsi eksekutif di DPN PERADI.

Kharisma menambahkan, keterlibatan aktif Otto Hasibuan di pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum berpotensi merusak sistem keseimbangan atau checks and balances. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemandirian profesi advokat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU tersebut secara spesifik menggarisbawahi keharusan profesi advokat bebas dari campur tangan pemerintah. Selain itu, gugatan ini juga menyinggung aturan mengenai asas profesionalitas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Para penggugat juga telah melampirkan sejumlah bukti yang diduga menunjukkan keterlibatan aktif Otto Hasibuan dalam pengelolaan administrasi strategis di DPN PERADI. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen-dokumen penting yang diduga masih menggunakan tanda tangan beliau. Tindakan penandatanganan dokumen strategis ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pihak penggugat menyatakan kekhawatiran bahwa hal ini dapat mencederai kepastian hukum bagi anggota organisasi advokat maupun masyarakat luas.

Meskipun belum terdapat kerugian materiel atau finansial yang timbul secara langsung dalam perkara ini, para penggugat merasa hak-hak mereka sebagai advokat telah dilanggar. Oleh karena itu, mereka memperkuat landasan hukum gugatan dengan menggunakan teori hukum tertentu.

Dasar hukum yang digunakan para penggugat dalam gugatan ini meliputi Putusan MK tertanggal 16 Juli 2025 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara. Kemudian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menegaskan kemandirian profesi advokat dari pengaruh kekuasaan pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur asas profesionalitas menteri/wakil menteri dan larangan rangkap jabatan.

Selain itu, gugatan ini juga didukung oleh doktrin Injuria Sine Damno, yang menyatakan bahwa pelanggaran hak subjektif tetap dapat digugat meskipun belum menimbulkan kerugian materiil. Kharisma menegaskan bahwa penggunaan doktrin ini sangat relevan untuk menjaga integritas institusi hukum. Menurutnya, pengabaian terhadap putusan pengadilan yang mengikat secara hukum sudah menjadi alasan kuat untuk menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait gugatan rangkap jabatan yang diajukan oleh tujuh advokat terhadap Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Publik menantikan respons resmi dari pihak Otto Hasibuan maupun kementerian terkait mengenai polemik yang melibatkan salah satu pejabat tinggi di sektor hukum negara. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dilaporkan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All