Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Siber, 64 Platform Digital Selesaikan Penilaian Mandiri PP TUNAS

Herfansyah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggenjot implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Hingga saat ini, sebanyak 175 produk serta layanan digital dari 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan tahap penilaian mandiri atau self-assessment.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan teknologi dalam mematuhi regulasi yang telah berjalan penuh sejak akhir Maret 2026. Laporan tersebut menjadi langkah awal bagi Kemkomdigi untuk melakukan proses verifikasi dan evaluasi mendalam.

Meutya menjelaskan bahwa sudah tepat tiga bulan sejak aturan ini diimplementasikan. Sebanyak 175 fitur dan layanan digital yang dikelola oleh 64 PSE telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada kementerian untuk ditelaah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penilaian mandiri ini, setiap platform diwajibkan untuk mengidentifikasi berbagai risiko keamanan bagi pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Fokus evaluasi mencakup potensi paparan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, dan perundungan siber, serta efektivitas sistem verifikasi usia.

Kemkomdigi juga meminta platform mengevaluasi mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur pengawasan orang tua atau parental control. Mengingat pendekatan yang digunakan berbasis risiko, kementerian memastikan setiap aspek akan ditinjau secara teliti untuk melindungi anak dari risiko kecanduan hingga gangguan kesehatan.

Beberapa platform besar yang telah melaporkan hasil self-assessment mereka mencakup sektor yang beragam. Untuk layanan streaming, nama-nama seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney telah menyampaikan laporan. Di kategori gim, platform seperti PUBG Online, Roblox, Valorant, Free Fire, Mobile Legends, Crossfire, serta Age of Empire Mobile juga telah tercatat melapor.

Sektor perdagangan digital juga menunjukkan kepatuhan, termasuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Sementara dari kategori sistem pembayaran, terdapat Dana, Gopay, dan Flip.id, serta layanan digital lainnya seperti ChatGPT dan Grab.

Meutya menekankan bahwa Indonesia memilih pendekatan yang mendorong perusahaan teknologi untuk memperkuat fitur perlindungan anak, bukan sekadar membatasi akses secara total. Langkah ini menuntut platform untuk melakukan perubahan fitur agar lebih aman bagi pengguna anak-anak.

Kemkomdigi memberikan peringatan tegas bagi platform yang belum menyerahkan laporan penilaian mandiri agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Layanan yang tidak melapor berisiko dikategorikan sebagai platform dengan tingkat risiko tinggi, yang dapat berdampak pada evaluasi kepatuhan mereka terhadap PP TUNAS di masa mendatang.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All