JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Hal ini ditunjukkan melalui pemusnahan besar-besaran barang bukti narkoba hasil penindakan sepanjang tahun 2026. Aksi penting ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada Jumat, 26 Juni 2026, bertempat di Lapangan Hitam Polda Jambi, menjadi pesan kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, sejumlah besar barang haram yang berhasil disita dari berbagai operasi penangkapan para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Jambi dihancurkan. Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu-sabu, 52.963 butir ekstasi dengan total berat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair yang sering disalahgunakan dalam bentuk vape, dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 2.028,6 gram/ml. Jumlah yang signifikan ini menggambarkan skala ancaman narkoba yang masih harus dihadapi oleh Provinsi Jambi.
Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan, seluruh zat terlarang ini telah melalui prosedur pengujian oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jambi. Verifikasi ini krusial untuk memastikan bahwa barang yang akan dimusnahkan adalah benar-benar narkotika sesuai dengan kasus yang ditangani. Proses pemusnahan kemudian dilakukan secara terbuka di hadapan publik dan perwakilan berbagai instansi terkait, menggunakan mesin incinerator khusus. Penggunaan incinerator ini menjamin bahwa seluruh barang bukti hancur sempurna dan tidak akan ada kemungkinan untuk kembali beredar di masyarakat.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari transparansi dan akuntabilitas jajaran kepolisian dalam mengelola barang bukti narkotika. “Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Irjen Krisno H. Siregar. Pernyataan ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, Irjen Krisno mengingatkan agar seluruh pihak tidak berpuas diri dengan pencapaian ini. Ia menekankan bahwa perang melawan narkoba adalah perjuangan yang panjang dan berkelanjutan. “Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang,” tambahnya, menyoroti bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan terus berevolusi. Kapolda juga menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang berpotensi merusak ketahanan bangsa, sehingga memerlukan kolaborasi dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolda Jambi juga menggarisbawahi bahwa upaya pemberantasan narkoba yang digencarkan oleh Polda Jambi selaras dengan visi dan misi Program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini menempatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama, di mana penanganan kejahatan narkotika menjadi salah satu pilar penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan produktif. Hal ini menunjukkan keselarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah dalam memerangi bahaya narkoba.
Data yang disampaikan Irjen Krisno H. Siregar turut menyoroti intensitas pergerakan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika di Jambi. Dalam enam tahun terakhir, jajaran Polda Jambi bersama instansi terkait berhasil mengungkap sebanyak 4.727 kasus narkotika. Dari ribuan kasus tersebut, total 6.470 tersangka telah ditangkap dan diproses hukum. Statistik ini mencerminkan dedikasi dan kerja keras aparat dalam upaya menekan laju peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.
Selain pendekatan penegakan hukum yang tegas, Polda Jambi juga menerapkan strategi komprehensif dengan mengedepankan program rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi individu yang terjerumus ke dalam lingkaran narkoba agar dapat kembali pulih, produktif, dan terintegrasi kembali dengan masyarakat. Upaya rehabilitasi juga diharapkan dapat memutus rantai residivisme dan mengurangi jumlah pecandu.
Untuk memaksimalkan efektivitas pemberantasan narkoba, Kapolda Jambi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Ia mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang mereka ketahui. “Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” janji Irjen Krisno, memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang berani berpartisipasi dalam upaya memerangi bahaya narkoba. Partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kekuatan penting dalam memutus jaringan narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan sebuah simbol kuat dari komitmen negara dan aparat penegak hukum dalam menjaga generasi muda serta masa depan bangsa dari ancaman narkotika. Dengan terus digencarkannya operasi penindakan, pemusnahan barang bukti secara transparan, serta program edukasi dan rehabilitasi yang berkelanjutan, diharapkan Provinsi Jambi dapat semakin bersih dari cengkeraman kejahatan narkotika yang merusak. Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama yang menuntut dukungan tak henti dari semua pihak demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman.











