Pemusnahan Gempur Produk Lacoste Palsu Senilai Nyaris Rp1 Miliar: DJKI Tegaskan Komitmen Perlindungan Merek

Wibowo

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek dagang ternama, Lacoste. Aksi tegas ini dilakukan terhadap produk-produk tiruan atau abal-abal yang nilainya ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar. Pemusnahan ini merupakan penegasan komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta berkeadilan di Indonesia.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Jakarta pada Senin (22/6) ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara pelanggaran merek yang telah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Langkah ini juga merupakan hasil dari mekanisme perdamaian yang ditempuh antara PT Terra Store selaku pemegang lisensi dengan Lacoste.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. H. Sandrayati Moniaga, dalam keterangan tertulisnya menekankan bahwa kegiatan pemusnahan ini lebih dari sekadar penghancuran barang fisik. "Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga integritas sistem kekayaan intelektual kita. Kami memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan memperkuat kepercayaan baik dari masyarakat domestik maupun investor internasional terhadap sistem perlindungan KI di Indonesia," ujar Sandrayati.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum KI, termasuk pemusnahan barang bukti pelanggaran, bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif. Perlindungan ini tidak hanya bagi pemegang hak merek, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dari produk palsu yang berpotensi membahayakan, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam produk fesyen. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, merinci bahwa total ada 567 item yang dihancurkan, meliputi 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos polos, dan 29 boxer. Seluruh barang tersebut kini telah dimusnahkan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum.

Berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, total nilai ekonomi dari barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp940,4 juta. Angka ini mengindikasikan betapa besarnya potensi kerugian yang bisa ditimbulkan jika produk-produk bermerek palsu ini berhasil beredar luas di masyarakat.

Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata. Ini adalah langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar, baik bagi pemegang hak merek yang investasinya terancam, konsumen yang bisa saja tertipu dengan kualitas palsu, maupun dunia usaha secara keseluruhan yang harus bersaing dengan produk ilegal. "Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu stabilitas persaingan usaha yang sehat," tegas Arie.

Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual yang sangat berharga. Merek merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi jangka panjang, serta kepercayaan yang telah dibangun oleh pemilik hak selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, perlindungan yang kuat terhadap merek menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan memiliki daya saing tinggi di kancah global.

DJKI secara konsisten menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap seluruh hak kekayaan intelektual yang terdaftar di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. DJKI juga mengapresiasi sikap kooperatif dari berbagai pihak yang telah menghormati proses hukum dan melaksanakan seluruh kesepakatan perdamaian dengan baik, seperti yang terjadi dalam kasus pelanggaran merek Lacoste ini.

Menyikapi maraknya peredaran produk palsu, Arie mengimbau seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Pendaftaran merek melalui DJKI adalah cara paling tepat untuk memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum atas penggunaan merek.

Masyarakat pun didorong untuk berperan aktif dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual dengan cara membeli produk-produk asli. Pembelian produk asli tidak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas dan inovasi para pemegang hak, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya persaingan usaha yang lebih sehat.

Ke depan, DJKI berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk di antaranya adalah para pemegang hak, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh elemen masyarakat. Sinergi ini bertujuan untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang aman, sehat, dan berdaya saing. Upaya ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada inovasi dan kreativitas.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengajukan mediasi terkait kasus pelanggaran kekayaan intelektual, DJKI telah menyediakan platform digital melalui laman pengaduan.dgip.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All