Pemerintah Siapkan Insentif Mobil Listrik 2026, Penjualan Kendaraan Hijau Diprediksi Meroket

Emanuel

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan kebijakan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik baru yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Juli 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mempercepat transisi masyarakat menuju ekosistem transportasi ramah lingkungan sekaligus menggairahkan pasar otomotif nasional.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menyambut baik rencana tersebut. Ia meyakini bahwa stimulus fiskal memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan pasar otomotif yang lebih hijau.

Esther menjelaskan bahwa berkaca pada kebijakan sebelumnya, insentif berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbukti sangat efektif. Dalam periode stimulus tersebut, pasar kendaraan listrik sempat mencatatkan lonjakan permintaan yang masif hingga 152 persen.

Tren positif ini juga tecermin dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sepanjang kuartal I 2026, penjualan mobil listrik berbasis baterai tercatat sebanyak 33.150 unit, meningkat tajam hingga 95,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adopsi kendaraan listrik di Indonesia juga semakin meluas. Hingga April 2026, populasi bus listrik telah mencapai 798 unit. Sementara itu, untuk segmen roda dua, terdapat 236.451 unit motor listrik yang beredar hingga Februari 2026, atau setara dengan 65 persen dari total populasi kendaraan listrik nasional.

Meski begitu, Esther mengingatkan bahwa efektivitas insentif ini harus dibarengi dengan perhatian terhadap sumber energi pembangkit listrik yang digunakan untuk pengisian daya. Menurutnya, transisi menuju kendaraan listrik baru akan memberikan dampak maksimal pada penurunan emisi karbon di area perkotaan jika didukung oleh energi yang bersih pula.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk terus memacu pelaku industri agar memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka impor sehingga manfaat ekonomi dari pertumbuhan pasar kendaraan listrik dapat dinikmati lebih besar oleh manufaktur dalam negeri. Penguatan rantai pasok domestik dipandang sebagai faktor kunci keberlanjutan industri EV di masa depan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang skema bantuan untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik tahun ini. Untuk motor listrik, pemerintah mengestimasi besaran insentif mencapai Rp5 juta per unit. Meski demikian, detail teknis dan skema final masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian dan lembaga terkait. Kabarnya, besaran bantuan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan pemanfaatan material nikel pada baterai kendaraan yang digunakan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All