Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah penundaan terhadap kebijakan insentif kendaraan listrik. Rencana yang semula dijadwalkan meluncur pada Juli 2026 tersebut kini kembali diundur hingga Agustus mendatang. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya kebijakan serupa juga sempat digeser dari Juni ke Juli.
Kepastian mengenai pergeseran jadwal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, program insentif tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam sebelum akhirnya benar-benar diimplementasikan ke masyarakat.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima komunikasi resmi dari pihak Kemenko Perekonomian terkait mundurnya jadwal pelaksanaan. Meski demikian, ia menduga penundaan ini terjadi karena persiapan teknis yang dirasa belum cukup matang.
Purbaya menyampaikan bahwa mungkin saja pihak terkait memerlukan waktu tambahan satu bulan lagi agar implementasinya berjalan optimal. Ia menegaskan akan segera melakukan koordinasi dengan Airlangga Hartarto untuk membahas lebih lanjut perihal perubahan jadwal tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus mematangkan perhitungan mengenai bentuk serta besaran insentif yang akan diberikan. Purbaya menegaskan bahwa keputusan final terkait program ini nantinya tetap akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Walaupun Presiden telah memberi lampu hijau untuk mempertimbangkan insentif tersebut, pemerintah masih harus menyelesaikan proses evaluasi akhir.
Program insentif kendaraan listrik ini sebelumnya ditargetkan mampu menyasar 200 ribu unit kendaraan. Rinciannya mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik. Pemerintah juga membuka peluang untuk menambah kuota jika antusiasme masyarakat melebihi target yang telah ditetapkan.
Skema bantuan yang dirancang pemerintah meliputi diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik, dengan besaran mulai dari 40 persen hingga 100 persen. Nilai diskon tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan kadar kandungan nikel pada baterai kendaraan listrik yang dipasarkan di dalam negeri.
Sementara itu, untuk segmen sepeda motor listrik, pemerintah telah menyiapkan subsidi senilai Rp5 juta bagi setiap pembelian satu unit motor listrik baru. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat pada triwulan III dan IV tahun 2026. Selain itu, program ini juga menjadi upaya strategis pemerintah dalam mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM).











