JAKARTA – Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan momen dramatis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, namun keputusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem Makarim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar, dengan ancaman subsider lima tahun penjara jika tidak mampu melunasi. Vonis ini mengakhiri rangkaian persidangan panjang yang menarik perhatian publik.
Meskipun demikian, putusan ini tidak bulat. Hakim Anggota Andi Saputra secara tegas menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan. Menurut Andi Saputra, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion-nya dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan ini sontak menciptakan nuansa berbeda dalam ruang sidang.
Andi Saputra berargumen bahwa alat bukti yang diajukan selama persidangan belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini. Ia menilai tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antara satu bukti dengan bukti lainnya yang dapat mengaitkan terdakwa secara langsung. Keterlibatan yang dimaksud tidak terangkai secara utuh dalam fakta persidangan.
Lebih lanjut, Hakim Andi Saputra juga menyoroti ketiadaan niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan oleh Nadiem. Kedua unsur penting dalam tindak pidana korupsi ini, menurutnya, tidak terbukti menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi yang didakwakan. Ini menjadi poin krusial dalam pertimbangan hukumnya.
Ia menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak pernah memberikan perintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya. Nama-nama seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang juga terlibat dalam kasus ini, disebut tidak pernah menerima instruksi dari Nadiem untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, tidak ada bukti pemberian melanggar hukum dari mereka kepada Nadiem.
Selain itu, Andi Saputra juga menilai Nadiem tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang. Proses pengadaan Chromebook, menurut pandangannya, berjalan tanpa campur tangan ilegal dari terdakwa, yang seharusnya menjadi salah satu indikator kuat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sendiri telah bergulir cukup lama, melibatkan anggaran negara yang tidak sedikit untuk proyek digitalisasi pendidikan. Pengadaan perangkat keras seperti Chromebook diharapkan dapat mendukung pembelajaran jarak jauh dan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya pasca-pandemi. Namun, dugaan praktik korupsi mencoreng tujuan mulia tersebut.
Dissenting opinion dalam putusan majelis hakim adalah hal yang jarang terjadi dan menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang fundamental di antara para hakim. Keberadaan pandangan berbeda ini tidak membatalkan putusan mayoritas, tetapi seringkali menjadi sorotan publik dan dapat menjadi salah satu dasar penting bagi upaya hukum selanjutnya, seperti banding. Ini menunjukkan independensi yudisial, di mana setiap hakim memiliki hak untuk menyuarakan keyakinan hukumnya.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Keputusan untuk mengajukan banding akan sangat bergantung pada evaluasi mendalam terhadap putusan majelis hakim, termasuk mempertimbangkan dissenting opinion yang diberikan. Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut ke babak berikutnya di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Situasi ini menyoroti kompleksitas dalam pembuktian kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara. Masyarakat kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus pengadaan Chromebook yang telah menggegerkan dunia pendidikan dan hukum di Indonesia ini, sambil berharap keadilan sejati dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel.
