Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) memohon kepada petugas agar kendaraannya tidak diangkut. Momen menyentuh itu terjadi setelah motornya terjaring dalam penertiban parkir liar yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur. Dalam rekaman yang dibagikan akun Instagram @palopoinfoku, pengemudi ojol tersebut terdengar memelas, "Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan. Rumah saya di Bekasi, bang." Permohonan ini sontak menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai penegakan aturan serta dampak sosialnya.
Peristiwa tersebut bermula dari kegiatan penertiban parkir liar yang digelar tim gabungan di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town, Jakarta Timur, pada Rabu (17/6). Operasi ini melibatkan personel dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan aparat Kepolisian. Langkah penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Adapun tindakan yang diambil dalam penertiban ini meliputi penderekan kendaraan, pengangkatan kendaraan roda dua menggunakan jaring, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak lima unit sepeda motor yang parkir sembarangan di atas trotoar.
Salah satu dari lima motor yang diamankan itu ternyata merupakan kendaraan milik pengemudi ojek online. Dalam video yang viral, pengemudi tersebut baru mendatangi petugas setelah motornya sudah berada di atas truk pengangkut. Pengakuan pengemudi bahwa motor tersebut adalah sumber penghasilannya, digunakan untuk menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak, menjadi sorotan utama. Ia memaparkan bahwa ia berasal dari Bekasi dan mengandalkan motor tersebut untuk beraktivitas sehari-hari.
Menanggapi situasi tersebut, Harlem Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya memahami betul bahwa kendaraan merupakan sarana utama bagi para pekerja seperti pengemudi ojek online. Oleh karena itu, dalam setiap penertiban, petugas di lapangan diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan yang humanis. "Petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," ujar Harlem dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/6).
Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan kendaraan dan menghindari risiko kecelakaan bagi petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan yang terjaring biasanya diarahkan untuk mengambil kembali kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Prosedur ini ditempuh agar proses pengembalian kendaraan dapat dilakukan dengan lebih aman dan tertib.
Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi ojol tersebut dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Ia diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Setelah proses administrasi tersebut selesai, yang bersangkutan dapat kembali membawa pulang kendaraannya dan melanjutkan aktivitas mencari nafkah. Pendekatan ini menunjukkan adanya upaya untuk memberikan edukasi sekaligus solusi bagi pelanggar aturan parkir.
Harlem Simanjuntak menekankan bahwa penertiban parkir liar tidak memandang profesi pemilik kendaraan. Tindakan tegas ini diberlakukan untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang melanggar aturan parkir. "Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga. Trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki agar mereka dapat berjalan dengan nyaman dan aman, tanpa terhalang oleh kendaraan yang parkir sembarangan. Parkir liar tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan.
Lebih lanjut, Harlem mengajak seluruh masyarakat pengguna jalan untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan parkir yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata untuk mewujudkan kenyamanan bersama. Dengan memarkir kendaraan pada tempat yang telah ditentukan, masyarakat turut serta dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas di ibu kota. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi Jakarta yang lebih baik.











