Seorang notaris bernama Anisitus Amanat alias Anisitus Amanat Gaham melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan lantaran Anisitus merasa dirugikan secara konstitusional akibat adanya kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 15 juta menjelang masa pensiunnya.
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 203/PUU-XXIV/2026, Anisitus menyoal pungutan PNBP sebesar Rp 7,5 juta untuk setiap perpanjangan masa jabatan notaris yang dilakukan dua tahun sebelum mencapai usia pensiun. Perpanjangan ini terjadi dari usia 67 ke 68 tahun, dan kemudian dari 68 ke 69 tahun, yang berarti total pungutan yang harus dibayarkan mencapai Rp 15 juta.
Anisitus berargumen bahwa besaran tarif PNBP tersebut dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan masa perpanjangan jabatan yang hanya berlaku selama satu tahun. Ia merasa pungutan ini menciptakan perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif terhadap profesinya. Argumen ini disampaikan Anisitus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, sebagaimana dikutip dari siaran pers MK pada Jumat, 19 Juni 2026.
Lebih lanjut, Anisitus juga menilai norma yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia berpendapat bahwa pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara, termasuk urusan keuangan negara, seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri.
Oleh karena itu, Anisitus menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur melalui undang-undang. Ia menegaskan hal ini saat membacakan petitum permohonannya, yang merujuk pada kewenangan pengaturan PNBP melalui PP atau Peraturan Menteri.
Dalam permohonannya, Anisitus juga mendalilkan adanya pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, ia juga merasa haknya untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, telah dilanggar.
Untuk menguatkan dalilnya, Anisitus membandingkan besaran PNBP yang dikenakan kepada notaris dengan tarif PNBP pada layanan lain. Ia mencontohkan pendaftaran jaminan fidusia yang menurutnya memiliki tarif PNBP lebih rendah, meskipun terkait dengan nilai transaksi yang jauh lebih besar. Perbedaan ini dianggapnya menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penetapan tarif PNBP.
Pemohon juga mengingatkan bahwa setelah adanya Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024, masa jabatan notaris memang dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 70 tahun. Namun, perpanjangan ini justru dibebani kewajiban pembayaran PNBP pada setiap tahap perpanjangan, yang menimbulkan keberatan bagi Anisitus.
Dalam petitumnya, Anisitus meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan frasa yang memberikan kewenangan pengaturan jenis dan tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU PNBP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Ia juga memohon agar frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, Pemohon meminta MK untuk menegaskan bahwa jenis dan besaran tarif PNBP bagi profesi notaris seharusnya diatur secara spesifik dalam undang-undang. Permohonan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi para notaris terkait pungutan negara.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon berhati-hati dalam mengajukan gugatan. Ia menyarankan agar Pemohon lebih fokus pada aspek pencoretan frasa yang memungkinkan pengaturan PNBP melalui PP dan Permen, daripada membuat pemaknaan baru yang mungkin bisa menimbulkan kerumitan. Guntur menekankan pentingnya permohonan yang jelas menguji konstitusionalitas norma, bukan sekadar persoalan implementasi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon untuk melampirkan bukti-bukti terkait perpanjangan jabatan notaris dalam permohonannya. Ia juga mengingatkan bahwa MK memiliki keterbatasan dalam mengadili regulasi teknis dan meminta Pemohon untuk memfokuskan gugatan pada pengujian undang-undang. Daniel juga meminta Pemohon mempertimbangkan dampak potensial jika PP dan Permen yang ada dihilangkan dari norma yang diuji, untuk menghindari kevakuman hukum.
Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang, turut memberikan pandangan mengenai apakah besaran tarif PNBP yang dipersoalkan merupakan ranah kewenangan MK. Ia mempertanyakan apakah keberatan Pemohon lebih kepada tataran implementasi atau angka-angka spesifik yang dirasa memberatkan secara finansial, daripada keberatan terhadap prinsip PNBP itu sendiri.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan bahwa Pemohon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan tersebut harus diserahkan kepada Mahkamah paling lambat pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali, baik secara daring maupun luring. Perkembangan lebih lanjut dari gugatan ini akan terus dipantau seiring dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi.











