Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mencermati perubahan terbaru terkait tanggungan operasi. Mulai Juli mendatang, lima jenis tindakan operasi dipastikan tidak lagi masuk dalam daftar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan cakupan dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Secara umum, operasi yang tidak lagi ditanggung adalah tindakan yang tidak memiliki indikasi medis kuat, bersifat estetika semata, atau masuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan berdasarkan peraturan JKN. Pemahaman mendalam mengenai hal ini penting agar peserta tidak mengalami kekecewaan saat membutuhkan pelayanan medis.
Adapun lima jenis operasi yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan antara lain: operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika yang tidak membahayakan kesehatan, operasi akibat melukai diri sendiri karena ketidaktelitian, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri, serta operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan masih menanggung puluhan jenis operasi lain yang didasarkan pada indikasi medis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang tetap dicakup, seperti operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.
Untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik. Jika dokter di faskes tingkat pertama mendiagnosis perlunya tindakan operasi, peserta akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk.
Proses selanjutnya adalah penjadwalan operasi oleh tim medis di rumah sakit tersebut. Untuk memastikan kelancaran proses klaim, peserta harus membawa beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien yang dikeluarkan oleh rumah sakit tujuan. Kesiapan dokumen ini akan mempercepat dan mempermudah seluruh rangkaian pelayanan operasi yang ditanggung.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana BPJS Kesehatan, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan yang tersedia. Peserta disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait kebijakan BPJS Kesehatan melalui kanal resmi untuk menghindari kesalahpahaman.











