Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kini tengah memacu langkah konkret untuk mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar di berbagai penjuru tanah air. Upaya ini menjadi krusial di tengah kebutuhan mendesak masyarakat hukum adat untuk mendapatkan kepastian hukum atas ruang hidup mereka yang selama ini terancam oleh konflik agraria dan berbagai bentuk kriminalisasi. Meski target 1,4 juta hektar menjadi fokus utama, tantangan yang tersisa masih sangat besar mengingat total wilayah adat di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 36,4 juta hektar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (30/6/2026) menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan target tersebut. Langkah nyata ini sebelumnya telah ditunjukkan melalui penyerahan Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektar bagi masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih di Kabupaten Lebak, Banten, pada awal Juni 2026. Menurut Raja Juli, angka 1,4 juta hektar tersebut merupakan target awal yang berpotensi terus berkembang seiring dengan penguatan komunikasi dan kesepakatan antara pihak kementerian, pemerintah daerah, serta masyarakat hukum adat itu sendiri.
Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 20 persen atau 7,4 juta hektar dari total 36,4 juta hektar wilayah adat yang terpetakan telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Sementara itu, sebanyak 26,4 juta hektar sisanya masih terjebak dalam proses administrasi untuk mendapatkan penetapan status, dan 1,4 juta hektar lainnya masih belum memiliki status kejelasan hukum. Kondisi ini membuat masyarakat adat berada dalam posisi yang sangat rentan, terlebih saat berhadapan dengan kepentingan investasi berskala besar.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, mengingatkan bahwa wilayah adat jauh melampaui sekadar teritorial administratif. Bagi masyarakat adat, kawasan tersebut merupakan fondasi identitas budaya sekaligus benteng ekologis terakhir dalam menghadapi ancaman krisis iklim global. Tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat menjadi pihak yang paling dirugikan. Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sepanjang tahun 2025 saja menunjukkan statistik yang mengkhawatirkan, yakni 4 juta hektar wilayah adat dirampas di 109 komunitas, serta tercatat 162 warga adat menjadi korban kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
Fenomena yang kini kian mengkhawatirkan adalah munculnya praktik green grabbing atau perampasan ruang hidup yang dibungkus dengan narasi penyelamatan lingkungan. Skema seperti proyek karbon, restorasi ekosistem, hingga konsesi multiusaha kehutanan yang tidak melibatkan masyarakat adat secara adil berisiko meminggirkan penduduk lokal. Padahal, wilayah adat merupakan lanskap budaya yang menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional yang terbukti mampu menjaga kelestarian alam secara turun-temurun melalui pengelolaan hutan dan sumber air yang bijaksana.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, BRWA terus mendorong integrasi peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia. Pada tahun 2025, tercatat sudah ada 71 wilayah adat dengan luas 1,1 juta hektar yang berhasil masuk ke dalam sistem Satu Data Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai upaya teknis yang vital guna menghindari tumpang tindih lahan dengan izin konsesi perusahaan maupun kawasan konservasi yang sering kali memicu sengketa panjang di lapangan.
Di sisi lain, tantangan teknis di lapangan memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Kementerian Kehutanan mencatat hingga April 2026, terdapat 123 usulan hutan adat seluas 2,5 juta hektar di 45 kabupaten/kota yang masih terkendala kelengkapan dokumen, pemetaan, serta kebutuhan penguatan produk hukum daerah. Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat serta menyusun Peta Jalan Percepatan Penanganan hingga tahun 2029.
Target pemerintah ke depan mencakup fasilitasi pengakuan bagi 30 unit masyarakat adat pada tahun 2026, yang kemudian akan ditingkatkan menjadi 31 unit per tahun pada periode 2027 hingga 2029. Meski langkah percepatan ini diapresiasi, banyak pihak menilai bahwa solusi jangka panjang tetap membutuhkan kehadiran undang-undang khusus tentang masyarakat adat. Saat ini, pengakuan masih sangat bergantung pada peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, yang menurut pengamat sering kali memakan biaya politik dan ekonomi yang sangat mahal bagi masyarakat adat yang hendak memperjuangkan haknya.
Kasus yang menimpa Komunitas Masyarakat Adat Pandumaan dan Sipitu Huta di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjadi potret buram perjuangan panjang yang memakan waktu hingga 13 tahun hanya untuk mendapatkan pengakuan. Selama penantian tersebut, mereka harus berhadapan dengan konflik agraria akibat tumpang tindih konsesi dengan PT Toba Pulp Lestari, yang berujung pada hilangnya mata pencaharian dan kriminalisasi warga. Peristiwa tersebut menegaskan bahwa perjuangan pengakuan wilayah adat adalah perjuangan akan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan.
Pada akhirnya, amanat Pasal 18B UUD 1945 mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih menanti untuk diterjemahkan dalam bentuk regulasi yang komprehensif. Percepatan penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan merupakan langkah awal yang krusial, namun tanpa landasan undang-undang yang kuat, keberlangsungan hak masyarakat adat akan terus berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian. Menanti pengakuan wilayah adat bukan sekadar menanti secarik surat keputusan, melainkan menanti pengakuan negara terhadap keberadaan warga negaranya yang telah menjaga kelestarian bumi jauh sebelum batas-batas administratif modern ditetapkan.











