Mahkamah Agung Amerika Serikat secara definitif menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Presiden Donald Trump terkait kasus perdata yang menyeretnya atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll. Keputusan ini, yang diumumkan pada Senin lalu, secara efektif menutup semua jalur hukum bagi Trump untuk menggugat kembali putusan juri yang telah menjatuhkan vonis terhadapnya.
Dengan penolakan dari pengadilan tertinggi di AS ini, Trump kini wajib membayar ganti rugi sebesar $5 juta atau setara dengan sekitar Rp78 miliar (kurs Rp15.600/USD) kepada Carroll. Putusan tersebut merupakan puncak dari serangkaian proses hukum panjang yang dimulai dari tuduhan serius Carroll mengenai insiden yang terjadi beberapa dekade silam.
Kasus perdata ini berawal dari klaim E. Jean Carroll bahwa Donald Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada tahun 1990-an di sebuah pusat perbelanjaan mewah di New York. Setelah insiden tersebut mencuat ke publik, Trump secara berulang kali membantah tuduhan itu dan bahkan mencap insiden tersebut sebagai sebuah "hoax" atau kebohongan besar melalui media sosial, yang kemudian menjadi dasar gugatan pencemaran nama baik.
Pada tahun 2023, juri di New York memutuskan bahwa Trump terbukti melakukan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll. Pengadilan kemudian memerintahkan Trump untuk membayar ganti rugi sebesar $5 juta kepada Carroll sebagai kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang dialaminya. Keputusan juri ini menjadi landasan kuat dalam perjalanan kasus ini ke tingkat banding.
Menanggapi putusan juri, Donald Trump bersikeras menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia berargumen bahwa hakim yang memimpin persidangan perdata telah melakukan kesalahan prosedural dengan mengizinkan bukti-bukti tertentu diajukan. Menurut Trump, bukti-bukti tersebut secara tidak pantas memengaruhi pandangan dan keputusan juri terhadap dirinya.
Tim hukum Trump kemudian mengajukan banding ke pengadilan banding federal, berharap putusan juri dapat dibatalkan atau setidaknya memicu persidangan baru. Namun, pada tahun lalu, pengadilan banding federal justru menguatkan putusan juri. Mereka menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk mengadakan persidangan baru, sehingga mengukuhkan kewajiban Trump untuk membayar ganti rugi.
Tidak berhenti di situ, Trump kembali mencoba peruntungannya dengan meminta pengadilan banding federal untuk meninjau ulang tantangannya pada Juni tahun lalu, namun permohonan tersebut juga ditolak. Sebagai langkah terakhir dalam upaya hukumnya, Trump kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS agar bersedia meninjau kembali kasus tersebut.
Permohonan Trump kepada Mahkamah Agung merupakan harapan terakhirnya untuk membatalkan putusan juri yang telah bulat. Mahkamah Agung, sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Amerika Serikat, memiliki diskresi untuk memilih kasus mana yang akan mereka dengar. Dengan menolak banding Trump, Mahkamah Agung secara implisit menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk intervensi mereka, sehingga putusan pengadilan di bawahnya tetap berlaku.
Keputusan Mahkamah Agung ini memiliki dampak signifikan, terutama secara finansial bagi Donald Trump. Kewajiban membayar ganti rugi sebesar $5 juta atau sekitar Rp78 miliar kini menjadi final dan tidak dapat lagi diganggu gugat melalui jalur hukum. Ini merupakan kemenangan besar bagi E. Jean Carroll yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas klaimnya.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Presiden AS Donald Trump belum memberikan komentar resmi mengenai keputusan Mahkamah Agung tersebut. Sementara itu, BBC, salah satu media yang meliput kasus ini, telah menghubungi pengacara E. Jean Carroll untuk meminta pernyataan terkait perkembangan terbaru ini.
Keputusan Mahkamah Agung ini menandai berakhirnya salah satu babak penting dalam serangkaian tantangan hukum yang dihadapi Donald Trump. Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengenai isu pelecehan seksual, pencemaran nama baik, dan proses peradilan di Amerika Serikat, sekaligus menegaskan bahwa bahkan seorang mantan presiden sekalipun harus tunduk pada keputusan hukum yang telah ditetapkan.











