Lagi-lagi Tertunda, Program Insentif Kendaraan Listrik Baru Bisa Dinikmati Agustus 2026

Emanuel

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian jadwal terkait implementasi program insentif kendaraan listrik berbasis baterai. Setelah sempat direncanakan meluncur pada Juli 2026, kebijakan ini dikabarkan harus diundur kembali hingga Agustus 2026 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi pihak pertama yang memberikan sinyal mengenai penundaan tersebut. Menurutnya, program insentif kendaraan listrik saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Kondisi ini menandai penundaan sebanyak dua kali bagi kebijakan tersebut. Sebelumnya, program ini sempat dijadwalkan berlaku pada Juni, namun harus digeser ke Juli, dan kini kembali bergeser ke bulan berikutnya.

Menanggapi informasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari Airlangga mengenai perubahan jadwal tersebut. Meski begitu, Purbaya tidak menampik adanya kemungkinan kendala dalam persiapan teknis di lapangan.

Purbaya menyampaikan bahwa persiapan mungkin belum cukup matang sehingga perlu waktu tambahan selama satu bulan. Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Menko Perekonomian untuk membahas detail teknis dan kepastian waktu implementasi.

Keputusan final terkait program ini nantinya tetap bergantung pada arahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun Presiden telah memberikan instruksi untuk mempertimbangkan pemberian insentif, pemerintah saat ini masih merampungkan proses evaluasi serta penghitungan anggaran.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan kuota insentif untuk 200 ribu unit kendaraan listrik. Rinciannya mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik. Pemerintah juga membuka peluang untuk menambah kuota jika antusiasme masyarakat melampaui target yang ditetapkan.

Program ini digadang-gadang sebagai stimulus untuk mendongkrak konsumsi masyarakat pada triwulan III dan IV tahun 2026. Selain itu, insentif ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menekan ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak.

Terkait skema bantuan, pemerintah telah menyusun kebijakan diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik. Besaran diskon tersebut bervariasi antara 40 persen hingga 100 persen, tergantung pada kandungan nikel pada baterai kendaraan yang dipasarkan.

Sementara itu, untuk segmen sepeda motor listrik, pemerintah menetapkan subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik baru. Meski jadwal implementasi terus bergeser, pemerintah berkomitmen untuk segera merampungkan seluruh persiapan agar kebijakan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All