Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim, beserta tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi tim penyidik dalam melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang.
Perpanjangan masa penahanan Silmy Karim berlaku efektif mulai 24 Juni 2026. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, yang meliputi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, menjalani perpanjangan penahanan terhitung sejak 23 Juni 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan pertama ini merupakan langkah strategis dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan intensif.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, di mana tersangka Saffar Muhammad Godam dan kawan-kawan terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka Silmy Karim terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin (22/6).
Kasus yang menjerat Silmy Karim dan rekan-rekannya ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terkait penerbitan izin tinggal bagi WNA, serta penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026. KPK menilai perpanjangan ini krusial untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terkuak tuntas dan para pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tim penyidik KPK hingga kini masih terus aktif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga memiliki informasi relevan mengenai kronologi kejadian serta aliran dana yang diduga mengalir dalam perkara ini. Selain keterangan saksi, upaya penegakan hukum juga mencakup tindakan paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di berbagai lokasi yang terindikasi terkait dengan kasus.
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," jelas Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik fokus pada pendalaman dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta aset-aset yang diduga kuat memiliki kaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Penyidik juga terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif, termasuk memeriksa berbagai sumber informasi untuk memastikan tidak ada celah dalam proses penegakan hukum ini. KPK memiliki kepentingan besar untuk menjaga integritas proses hukum, termasuk mengamankan seluruh alat bukti agar tidak hilang atau dirusak, serta mencegah potensi upaya menghilangkannya.
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meliputi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, turut menjadi tersangka Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketentuan ini juga diperkuat dengan penerapan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berhasil diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dari hasil penggeledahan, KPK juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut bervariasi, meliputi tujuh unit mobil, lima belas unit motor, sebelas unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Perpanjangan penahanan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang memadai bagi KPK untuk menyelesaikan proses penyidikan secara menyeluruh dan membawa kasus ini ke meja hijau.











