Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan autopsi terhadap lima jenazah calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Kelima peserta ini diketahui meninggal dunia saat mengikuti program latihan dasar militer (latsarmil) yang menjadi bagian dari pembekalan mereka. Desakan ini bertujuan untuk mengungkap penyebab pasti kematian kelima korban sebagai langkah krusial dalam proses penyidikan pidana.
Pramono Ubaid Tantowi, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, menegaskan bahwa autopsi forensik adalah elemen penting untuk mendapatkan bukti ilmiah. "Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana," kata Pramono melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Juni 2026. Permintaan ini mencerminkan seriusnya Komnas HAM dalam menyingkap tabir di balik tragedi tersebut.
Rangkaian kematian yang menimpa para peserta latsarmil ini, menurut Komnas HAM, harus menjadi perhatian serius dari pemerintah sebagai penyelenggara program. Pramono menyoroti bahwa mayoritas peserta merupakan warga sipil yang tidak terbiasa atau tidak memiliki pengalaman menjalani latihan fisik bergaya militer. Kondisi ini, tambahnya, berpotensi besar menimbulkan gangguan kesehatan serius yang mengancam jiwa mereka.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi hak hidup setiap peserta program. Tanggung jawab ini tidak serta-merta hilang meskipun peserta telah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan atau mengikuti program secara sukarela. Komnas HAM menekankan bahwa kewajiban negara untuk melindungi nyawa warga negaranya tetap berlaku penuh.
"Negara memiliki kewajiban positif untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya," ujar Pramono. Kewajiban positif yang dimaksud mencakup penerapan standar keselamatan yang memadai, pemantauan kesehatan secara berkelanjutan, serta respons cepat dan tepat ketika ada risiko kesehatan yang muncul. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa negara juga berkewajiban untuk melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan menyeluruh, dengan hasilnya yang harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Selain menuntut autopsi forensik, Komnas HAM juga mendesak pemerintah untuk memastikan pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal ini berlaku jika ditemukan unsur kelalaian yang terbukti menyebabkan meninggalnya lima peserta selama Latsarmil berlangsung. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjamin keluarga korban memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi yang layak.
Untuk memastikan independensi dan objektivitas, Komnas HAM meminta pemerintah membuka akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM sendiri, untuk melakukan investigasi. Akses penuh terhadap data dan lokasi kejadian sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Komnas HAM juga secara tegas meminta pemerintah untuk menghentikan pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Lembaga ini berpandangan bahwa tugas mengelola koperasi lebih membutuhkan penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi yang baik, dan literasi keuangan. Kompetensi-kompetensi ini jauh lebih relevan dibandingkan dengan pelatihan dasar kemiliteran.
"Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut," kata Pramono, menyoroti ketidaksesuaian antara tujuan program dan metode pelatihan yang digunakan. Pendekatan yang tidak relevan ini, ditambah dengan adanya korban jiwa, menjadi dasar kuat bagi Komnas HAM untuk merekomendasikan penghentian Latsarmil tersebut.
Sebelumnya, lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang merupakan calon pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih telah meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil. Kelima korban tersebut adalah Nola Dya Sari, Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan. Mereka dilaporkan mengalami penurunan kesehatan setelah mengikuti kegiatan Latsarmil di satuan pendidikan TNI yang berbeda sebelum akhirnya meninggal dunia.
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara cermat. Lembaga ini juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia serta penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan keluarga mereka yang berduka atas tragedi yang tidak seharusnya terjadi.











