JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VII mendesak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di seluruh Indonesia untuk segera melakukan transformasi fundamental dalam kualitas layanan. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya ketergantungan masyarakat pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) swasta, padahal penyediaan air minum layak konsumsi seharusnya menjadi prioritas utama negara.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan pentingnya kehadiran negara yang lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan hidrasi dasar masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikannya saat mendampingi kunjungan Panitia Kerja (Panja) tentang Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ke PT Akasha Wira International Tbk di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 25 Juni 2026. Menurut Chusnunia, air adalah kebutuhan dasar yang bersifat mandatori bagi setiap individu, sehingga perhatian terhadap penyediaannya harus lebih besar.
Saat ini, Chusnunia menyoroti bahwa PDAM belum mampu menyediakan air yang benar-benar siap minum bagi masyarakat luas. Kondisi inilah yang secara tidak langsung memaksa masyarakat untuk sangat bergantung pada produk air minum dalam kemasan yang diproduksi oleh pihak swasta. Ironisnya, air yang dikelola oleh PDAM seringkali hanya mencapai standar kualitas untuk kebutuhan mandi atau keperluan domestik lainnya, bukan untuk dikonsumsi secara langsung.
"Air itu kebutuhan mandatori semua manusia karena ini kebutuhan mandatori, atensinya harus lebih besar," ujar Chusnunia. Ia menambahkan bahwa meskipun PDAM adalah perusahaan air minum, namun pada kenyataannya, kualitas air yang disalurkan hanya sebatas "air mandi". Padahal, kata dia, air yang sama dari sumber PDAM itu juga dapat diolah oleh industri untuk diproduksi menjadi air minum dalam kemasan yang siap dikonsumsi.
Kesenjangan ini menjadi perhatian serius Komisi VII DPR RI. Mereka melihat adanya anomali di mana sumber daya air yang dikelola oleh entitas publik justru lebih banyak dimanfaatkan oleh sektor swasta untuk keuntungan komersial, sementara masyarakat sebagai konsumen utama belum merasakan manfaat air siap minum dari layanan publik. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan prioritas investasi PDAM selama ini.
Peningkatan kualitas pelayanan PDAM hingga mampu menyediakan air siap minum bukan hanya tentang infrastruktur, melainkan juga melibatkan investasi teknologi pengolahan air canggih, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan kualitas yang ketat dan berkelanjutan. Standar air minum layak konsumsi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan harus menjadi acuan utama bagi seluruh PDAM. Hal ini mencakup parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi yang harus dipenuhi agar air aman untuk dikonsumsi langsung tanpa perlu dimasak atau diolah lebih lanjut.
Ketergantungan pada AMDK membawa berbagai implikasi, mulai dari beban ekonomi yang lebih tinggi bagi rumah tangga, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, hingga masalah lingkungan akibat tumpukan sampah plastik dari kemasan botol air minum. Jika PDAM mampu menyediakan air siap minum dengan harga yang terjangkau, hal ini akan meringankan beban masyarakat dan sekaligus berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan.
Panja Industri AMDK yang melakukan kunjungan ke PT Akasha Wira International Tbk, salah satu produsen AMDK terkemuka, menunjukkan upaya DPR untuk memahami ekosistem industri air minum secara menyeluruh. Dengan memahami proses produksi dan standar kualitas yang diterapkan oleh industri AMDK, diharapkan dapat ditemukan celah dan peluang bagi PDAM untuk meniru atau bahkan melampaui standar tersebut dalam skala layanan publik. Kunjungan ini juga bisa menjadi momentum untuk mengkaji regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air oleh industri serta kewajiban mereka terhadap masyarakat.
Lompatan kualitas yang didesak oleh Komisi VII DPR RI ini menuntut komitmen serius dari pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM, serta dukungan penuh dari pemerintah pusat. Alokasi anggaran yang memadai untuk modernisasi instalasi pengolahan air, pembangunan jaringan distribusi yang handal, dan penerapan teknologi filtrasi dan sterilisasi terkini menjadi kunci. Selain itu, diperlukan juga kerangka kebijakan yang kuat untuk mendorong PDAM berinvestasi pada peningkatan kualitas, bukan hanya pada perluasan cakupan layanan.
Dengan visi jangka panjang, diharapkan pada akhirnya setiap rumah tangga di Indonesia dapat mengakses air minum yang bersih, aman, dan siap konsumsi langsung dari keran, sebagaimana layaknya di banyak negara maju. Ini bukan hanya masalah fasilitas, melainkan juga perwujudan hak dasar warga negara atas air bersih dan sehat yang dijamin oleh konstitusi. Desakan Komisi VII DPR RI ini menjadi alarm bagi PDAM untuk segera berbenah, mengubah paradigma dari sekadar penyedia air menjadi penyedia air minum berkualitas tinggi yang dapat diandalkan oleh masyarakat.











