Warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dikejutkan oleh hujan debu tebal yang melanda permukiman mereka pada 23-24 Juni 2026. Fenomena ini diduga kuat berasal dari aktivitas uji coba kilang baru milik PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Refinery Development Master Plan (RDMP). Keluhan utama masyarakat adalah ketiadaan informasi atau pemberitahuan sebelumnya dari pihak Pertamina, memicu desakan kuat untuk transparansi dan sosialisasi yang lebih baik terkait operasional industri di dekat area permukiman.
Al (23), seorang pengendara ojek daring yang beraktivitas di Kecamatan Balikpapan Utara, merasakan langsung dampaknya. Matanya perih saat mengendarai sepeda motor pada 24 Juni 2026, tanpa tahu pasti penyebabnya. Ia baru menyadari hujan abu itu berasal dari kilang Pertamina setelah informasi menyebar melalui berita dan media sosial, menguatkan klaimnya bahwa tidak ada pemberitahuan awal yang diterima warga.
Senada dengan Al, Aula (30), warga di Kecamatan Balikpapan Tengah, juga mengalami kesulitan akibat insiden ini. Halaman rumah dan seluruh tanamannya diselimuti lapisan debu tebal, memaksa keluarganya untuk menyapu berulang kali. Kebutuhan mendadak akan masker menjadi indikasi lain betapa warga tidak siap menghadapi situasi tersebut, menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan.
Kekhawatiran Aula terhadap keselamatan anak-anak saat beraktivitas di luar rumah menjadi sorotan penting terkait dampak langsung lingkungan yang tidak terduga. Keluhan hujan debu ini tersebar di dua kecamatan utama, yakni Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara, menunjukkan skala dampaknya yang cukup luas. Warga dari kedua wilayah tersebut secara kompak menyuarakan harapan agar pihak Pertamina memberikan sosialisasi dini sebelum memulai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya persiapan agar warga dapat melindungi diri dan keluarga, terutama anak-anak, dari potensi risiko.
Menanggapi keluhan masyarakat, VP Legal & Relation PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), Asep Sulaeman, dalam keterangan tertulisnya, mengakui bahwa hujan debu tersebut terjadi beriringan dengan pengoperasian tahap awal peralatan kilang. Proses ini merupakan bagian krusial dari proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, sebuah inisiatif strategis berskala nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi kilang minyak di Indonesia.
Asep menjelaskan bahwa insiden ini berkaitan dengan fase cut in feed (CIF), yakni proses memasukkan bahan baku minyak pertama kali ke dalam unit pengolahan atau kilang. CIF adalah tahapan awal yang sangat vital dan kompleks dalam pengoperasian kilang baru, yang kerap memerlukan penyesuaian. Pihak KPB menyatakan telah melakukan koreksi jangka panjang serta langkah-langkah pencegahan dalam proses CIF tersebut, untuk memastikan kelancaran operasional.
Setelah insiden hujan debu, evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan keandalan peralatan beroperasi normal selama proses CIF berlangsung. Sebagai respons cepat, PT KPB berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan untuk melakukan pengujian kualitas udara di area terdampak. Pengujian ini dilaksanakan pada 25-28 Juni 2026 di tiga kelurahan yang berdekatan dengan area kilang, yaitu Karang Jati, Karang Rejo, dan Muara Rapak.
Hasil dari pengujian kualitas udara ini, menurut Asep, akan segera diserahkan kepada pemerintah kota untuk analisis lebih lanjut. Selain itu, sampel debu dan air juga telah diambil oleh PT KPB sejak 24 Juni 2026, disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah daerah. Sampel-sampel ini kemudian dikirim ke laboratorium independen untuk diuji lebih lanjut, guna mengetahui komposisi dan potensi bahayanya.
Hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu 1-2 minggu ke depan. Dari identifikasi awal PT KPB, material pada debu diidentifikasi sebagai zeolit yang kaya aluminium silika. Pihak Pertamina mengklaim bahwa karakteristik material tersebut masih berada dalam batas aman bagi kesehatan dan tidak menunjukkan tingkat risiko yang signifikan, meskipun klaim ini masih menunggu hasil uji lab independen.
Dalam upaya mitigasi dampak kesehatan langsung, PT KPB juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan. Dua posko kesehatan didirikan di Kelurahan Karang Jati dan Karang Rejo, dilengkapi dengan tim medis yang terdiri dari dokter dan perawat, siap memeriksa kondisi kesehatan warga yang terdampak. Langkah ini menunjukkan respons cepat Pertamina terhadap keluhan kesehatan yang mungkin timbul.
Meskipun Pertamina telah menyampaikan langkah-langkah penanganan, pertanyaan krusial tetap muncul dan belum terjawab secara memuaskan. Kompas secara spesifik mempertanyakan mengapa pengujian kualitas udara baru dilakukan mulai 25 Juni 2026, sehari setelah insiden hujan debu terjadi secara masif, bukan sebelum atau selama insiden. Lebih lanjut, pertanyaan mengenai apakah ada pemberitahuan kepada warga sebelum proses CIF dimulai juga tidak direspons oleh Asep Sulaeman hingga berita ini ditulis pada Selasa (30/6/2026) pukul 18.30 Wita.
Ketiadaan respons terhadap pertanyaan-pertanyaan fundamental ini menimbulkan skeptisisme di kalangan masyarakat dan memicu desakan lebih lanjut untuk transparansi penuh. Insiden ini menyoroti celah komunikasi yang signifikan antara operator proyek strategis nasional dan komunitas lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.
Peristiwa hujan debu ini segera menarik perhatian sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan dan hukum. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Nugal Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, dan Trend Asia bersatu mendesak Pertamina dan pemerintah untuk segera mengungkap kronologi lengkap insiden ini. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan publik sebagai bagian dari pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah.
Mustari Sihombing dari Jatam Kaltim secara tegas meminta Pertamina untuk mempublikasikan hasil uji laboratorium sampel partikel debu kepada masyarakat luas, agar ada verifikasi independen terhadap klaim keamanan material. Lebih jauh, ia mendesak agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait peningkatan produksi kilang dibuka secara transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek lingkungan telah diperhitungkan dan dikelola dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.
Kelompok masyarakat sipil ini juga mendesak pembentukan tim independen yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan ahli lingkungan. Tim ini dianggap krusial untuk memastikan penyelidikan insiden berjalan objektif, partisipatif, dan transparan, jauh dari potensi konflik kepentingan. Untuk mendukung tuntutan mereka, berbagai organisasi ini sedang melayangkan permohonan informasi publik kepada Pertamina, mengacu pada mekanisme Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mustari menegaskan bahwa Pertamina wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja.
Insiden hujan debu di Balikpapan ini menjadi pengingat penting akan urgensi komunikasi yang efektif dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis berskala besar, terutama yang berlokasi di dekat permukiman padat penduduk. Sementara Pertamina telah mengambil langkah-langkah awal untuk penanganan dan pengujian, desakan dari masyarakat sipil untuk keterbukaan penuh dan partisipasi independen menunjukkan bahwa akuntabilitas belum sepenuhnya tercapai. Perkembangan selanjutnya, terutama hasil uji laboratorium independen dan respons Pertamina terhadap permohonan informasi publik, akan menjadi penentu dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan keselamatan lingkungan serta kesehatan warga Balikpapan di masa mendatang.











