Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengingatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian, khususnya saat berada di luar negeri. Imbauan ini muncul menyusul mencuatnya kasus seorang WNI yang diduga meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Insiden yang terjadi di Negeri Ginseng tersebut menyoroti pentingnya kesadaran dan tanggung jawab WNI dalam menjalankan setiap aspek perjalanan, terutama yang berkaitan dengan ketentuan imigrasi. Kemlu menekankan bahwa tindakan melanggar aturan dapat berdampak negatif, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan tetapi juga bagi citra bangsa secara keseluruhan. Menjaga hubungan baik dan kepercayaan dengan negara lain merupakan prioritas dalam hubungan internasional.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataannya pada Selasa (26/3/2024), menegaskan kembali komitmen Kemlu untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri. Namun, perlindungan tersebut berjalan seiring dengan kewajiban WNI untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tujuan. “Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita,” ujar Judha Nugraha.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap WNI yang melakukan perjalanan internasional, baik untuk tujuan wisata, bekerja, maupun studi, wajib memahami dan menjalankan prosedur keimigrasian dengan benar. Hal ini termasuk kepatuhan terhadap batas waktu tinggal yang diizinkan, tidak melakukan aktivitas ilegal, serta selalu melaporkan perubahan status atau keberadaan jika diperlukan kepada pihak berwenang setempat atau perwakilan RI di negara tersebut.
Kemlu RI mengimbau agar seluruh WNI yang berencana atau sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya Korea Selatan, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab. Pelanggaran keimigrasian dapat berujung pada sanksi hukum, seperti denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut. Selain itu, hal ini juga dapat menyulitkan WNI lain untuk mendapatkan visa atau izin masuk di masa mendatang. Oleh karena itu, penting bagi setiap WNI untuk selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku demi menjaga kepentingan bersama.
