Upaya pemulihan hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual melalui mekanisme ganti rugi atau restitusi saat ini dinilai masih belum maksimal. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyoroti adanya kesenjangan antara nominal restitusi yang diajukan dengan kebutuhan riil korban di lapangan dalam proses pemulihan trauma maupun kerugian materiel yang diderita.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan keprihatinannya tersebut dalam forum diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diselenggarakan di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Menurutnya, nominal yang diberikan kepada korban seringkali tidak sebanding dengan dampak psikologis dan fisik yang ditanggung pasca-kejadian.
Asep, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), menegaskan bahwa restitusi seharusnya berfungsi sebagai instrumen pemulihan yang efektif bagi korban. Namun, realitas di ruang sidang seringkali menunjukkan angka yang jauh dari kata ideal untuk menutupi biaya pemulihan trauma jangka panjang.
Dalam paparannya, Asep menyoroti beberapa kasus kekerasan seksual yang menjadi catatan serius Kejaksaan. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru agama bernama Heri Setiawan terhadap para santrinya. Dalam kasus tersebut, terdapat korban yang bahkan sampai hamil dan melahirkan anak dari terdakwa.
Menurut Asep, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi sebesar Rp 1,2 juta per korban dalam kasus tersebut. Angka ini dinilai sangat tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup korban, terlebih mengingat adanya tanggung jawab tambahan bagi korban yang harus merawat anak hasil dari tindakan kriminal terdakwa.
Secara retoris, Asep memberikan perumpamaan bahwa nominal Rp 1,2 juta tidak akan cukup untuk menopang kehidupan korban dalam jangka panjang, bahkan untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari saja angka tersebut akan habis dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam mengenai standar perhitungan restitusi agar lebih berpihak pada hak-hak korban.
Kejaksaan sendiri dalam posisinya sebagai penuntut umum, melakukan perhitungan dan pengajuan restitusi ke pengadilan berdasarkan data serta catatan dari pihak terkait, terutama LPSK. Asep mengakui bahwa Kejaksaan seringkali menghadapi tantangan dalam memperjuangkan nilai restitusi yang lebih manusiawi bagi para korban di hadapan hakim.
Permasalahan restitusi ini menjadi salah satu hambatan dalam implementasi UU TPKS yang sebenarnya dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi korban. Jika restitusi tidak mampu memberikan dampak pemulihan yang nyata, maka tujuan utama dari keadilan restoratif bagi korban kekerasan seksual akan sulit tercapai secara optimal.
Diskusi di Komisi Yudisial tersebut menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana. Asep berharap agar ke depan, perhitungan ganti rugi tidak hanya didasarkan pada angka-angka administratif yang kaku, melainkan melihat realitas beban hidup dan trauma yang harus dipikul korban seumur hidupnya.
Restitusi, menurut pandangan Kejaksaan, seharusnya tidak dianggap sebagai formalitas hukum semata. Keberadaan ganti rugi ini memiliki peran krusial dalam membantu proses reintegrasi korban ke masyarakat. Tanpa dukungan finansial yang cukup, korban seringkali terperangkap dalam lingkaran kemiskinan dan trauma yang justru menghambat mereka untuk bangkit kembali.
Kasus yang dipaparkan oleh Asep tersebut menjadi potret buram bagaimana sistem perlindungan korban masih memiliki ruang perbaikan yang besar. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong agar setiap proses hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap hak-hak restitusi yang harus diterima korban.
Ke depan, koordinasi antara aparat penegak hukum, hakim, dan lembaga perlindungan korban perlu ditingkatkan. Standarisasi perhitungan restitusi yang lebih progresif dan mempertimbangkan dampak jangka panjang, seperti pendidikan anak korban atau biaya konseling psikologis, menjadi tuntutan yang mendesak untuk segera direalisasikan.
Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengevaluasi setiap implementasi UU TPKS guna memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk memberikan keadilan seutuhnya bagi para penyintas kekerasan seksual di seluruh Indonesia.
Diskusi ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali sejauh mana sistem peradilan pidana kita telah berhasil melindungi kelompok rentan. Dengan adanya keterbukaan dari pihak Kejaksaan mengenai kendala restitusi ini, diharapkan akan muncul kebijakan atau pedoman baru yang lebih berpihak pada pemulihan korban, sehingga keadilan tidak hanya dirasakan oleh pelaku melalui sanksi, tetapi juga dirasakan nyata oleh korban melalui pemulihan hak-hak mereka.











