Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di Tiga Wilayah Ini

Emanuel

Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak. Sejumlah pemerintah daerah resmi kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meringankan beban masyarakat. Melalui program ini, para pemilik kendaraan dapat terbebas dari sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan biaya yang lebih terjangkau. Secara umum, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus terbebani denda yang menumpuk. Berikut adalah rincian pelaksanaan pemutihan pajak di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bengkulu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang kembali menerapkan kebijakan ini. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta, program pemutihan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku khusus untuk wilayah Jakarta Raya dan mencakup sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak cukup membayar nilai pokok pajaknya saja untuk menyelesaikan tunggakan mereka.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah berbeda melalui pemberian diskon pajak. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, diskon sebesar 5 persen diberikan untuk pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Program relaksasi ini berlaku cukup panjang, yakni sejak 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dengan diskon tersebut, sanksi atau denda yang ada akan otomatis menyesuaikan dengan nilai pokok pajak yang telah dipotong.

Di sisi lain, Provinsi Bengkulu juga turut memberikan kelonggaran serupa bagi warganya. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu mengumumkan program pemutihan yang meliputi pembebasan denda pajak, penghapusan tunggakan, serta kebijakan bayar pajak hanya untuk satu tahun berjalan. Program ini dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei 2026 sampai 31 Agustus 2026.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan dari masyarakat yang mengharapkan adanya pemutihan pajak kembali. Ia menyebut bahwa program ini hanya akan digelar satu kali selama periode kepemimpinannya.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi melalui situs resmi Pemprov Bengkulu.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tersebut, diharapkan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum periode berakhir. Program ini tidak hanya membantu meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan daftar ulang kendaraan bermotor mereka. Pastikan untuk mengecek persyaratan lebih lanjut di kantor Samsat terdekat atau kanal informasi resmi pemerintah daerah setempat agar proses administrasi berjalan lancar.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All