Jelang Mei 2026: Simak Cara Mudah Cek Status Bansos PKH dan BPNT, Bantuan Tepat Sasaran!

Rini Widiyarti

Menjelang periode penyaluran bantuan sosial pada Mei 2026, masyarakat perlu memahami lebih dalam mekanisme penentuan penerima. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan sistem desil sebagai tolok ukur utama. Sistem ini bertujuan mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga untuk memastikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tepat sasaran.

Konsep desil membagi seluruh populasi keluarga di Indonesia menjadi sepuluh tingkatan. Desil satu menandakan kelompok paling rentan, sementara desil sepuluh mewakili kelompok paling sejahtera. Penilaian desil tidak hanya berpatokan pada pendapatan bulanan, melainkan mencakup berbagai indikator komprehensif. Faktor-faktor seperti kepemilikan aset, kondisi rumah, akses kesehatan, dan pendidikan turut diperhitungkan. Hal ini penting agar bantuan disalurkan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan bagi kelompok masyarakat yang berada di posisi ekonomi terbawah. Penerima bantuan PKH dan BPNT umumnya berasal dari desil satu hingga desil empat. Namun, sistem ini bersifat dinamis. Data penerima dapat berubah seiring perbaikan kondisi ekonomi keluarga atau hasil verifikasi petugas.

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial terus memperbarui data secara berkala. Pada triwulan kedua 2026, sebanyak 505.742 keluarga berhasil diperbarui statusnya. Sejak sistem DTSEN beroperasi, total usulan yang masuk mencapai 12,7 juta keluarga. Proses pembaruan data ini dilakukan setiap tiga bulan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meminimalkan kesalahan penyaluran.

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan mereka melalui dua cara resmi. Pertama, melalui situs web Kemensos dengan memasukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga. Kedua, melalui aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di ponsel pintar. Jika status PKH atau Sembako tertulis "Ya", berarti Anda terdaftar sebagai penerima aktif. Sebaliknya, status "Tidak" menandakan belum masuk daftar periode tersebut.

Besaran dana bantuan sosial bervariasi. BPNT disalurkan Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan. Sementara itu, PKH memiliki nominal berbeda sesuai kategori. Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000 per triwulan. Ibu hamil, nifas, dan anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per triwulan. Lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per triwulan. Pelajar SMA mendapat Rp500.000, SMP Rp375.000, dan SD Rp225.000 per triwulan.

Sistem desil berperan krusial dalam penyaluran bansos agar lebih adil. Masyarakat diimbau proaktif mengecek status dan memastikan data kependudukan valid. Pemutakhiran data berkala menjadi kunci agar manfaat bantuan sosial terus dirasakan oleh keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga

Menjadi Sorotan

View All