ITDC Jawab Dugaan Korupsi Program Pemukiman Mandalika, Tegaskan Tak Kelola Dana Kompensasi

Emanuel

PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atau kini dikenal sebagai Injourney buka suara mengenai laporan dugaan korupsi terkait Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas mencuatnya isu tersebut ke publik.

Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Perlu kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK)," ujar Dwipramana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/6/2026). Ia menekankan posisi ITDC dalam program tersebut.

Program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan (RAP) ini merupakan inisiatif yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) sangat krusial, di mana masing-masing pihak menjalankan peran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. PPK ini merupakan bagian integral dari upaya penanganan dampak sosial yang timbul akibat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak langsung oleh pengembangan kawasan mendapatkan penanganan yang layak. Hal ini mencakup proses relokasi dan penataan kembali permukiman mereka agar sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, ITDC kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan PPK, perusahaan tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat. Keterlibatan ITDC dalam program ini sifatnya lebih terbatas pada dukungan proses penataan kawasan.

Dukungan ITDC mencakup penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat yang terdampak. Lahan sementara yang disediakan berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 94. Penyediaan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2019. Tujuannya adalah untuk digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak yang semula menempati area pengembangan kawasan Mandalika, hingga lokasi resettlement permanen di Desa Ngolang siap untuk ditempati.

Selain penyediaan lahan, ITDC juga turut berkontribusi dalam penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas. Fasilitas ini sangat penting untuk menunjang kebutuhan sehari-hari masyarakat selama masa transisi dari lokasi lama ke lokasi baru. Dukungan ini menunjukkan komitmen ITDC dalam memastikan kelancaran proses relokasi.

ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan Program Pemukiman Kembali di Mandalika dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku. Perusahaan berkomitmen untuk selalu menjalankan seluruh kegiatan usahanya dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama ITDC.

Menyikapi laporan yang telah disampaikan kepada KPK, ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi. Tujuannya adalah untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Kawasan Mandalika sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang dikembangkan sebagai destinasi pariwisata super prioritas. Pembangunan kawasan ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk pembebasan lahan dan relokasi masyarakat yang memerlukan penanganan sosial yang cermat dan adil. Program Pemukiman Kembali merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan aspek sosial terpenuhi dalam proyek pembangunan berskala besar.

Kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan lahan atau pemukiman kembali memang kerap muncul di proyek-proyek pembangunan berskala besar di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum seperti KPK, untuk mencegah penyimpangan dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai tujuannya.

Pengembangan KEK Mandalika, yang mencakup Sirkuit Internasional Mandalika, telah menarik perhatian internasional. Keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari sisi ekonomi dan pariwisata, tetapi juga dari aspek penanganan dampak sosialnya terhadap masyarakat lokal. Oleh karena itu, setiap isu yang berkaitan dengan program penanganan masyarakat terdampak akan terus menjadi sorotan publik.

ITDC, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang peranan penting dalam pengembangan pariwisata Indonesia, diharapkan dapat terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap program yang dijalankannya. Keterbukaan informasi dan kerja sama dengan lembaga terkait menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan proyek-proyek pembangunan nasional. Perjalanan ITDC dalam menangani dampak sosial pembangunan, termasuk di Mandalika, akan terus menjadi perhatian.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All