SEMARANG – Gelombang kasus kekerasan seksual yang mencoreng citra institusi pendidikan agama di Jawa Tengah kembali memanjang. Kali ini, dugaan pelecehan menimpa lima santriwati di bawah umur di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara. Ironisnya, pelaku adalah pengasuh ponpes itu sendiri, berinisial N (52), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara.
Kasus memilukan ini mulai terungkap pada April 2026, ketika N memanggil salah satu korban dan temannya untuk memijat badannya. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh N untuk melancarkan aksi bejatnya, dengan iming-iming pemberian ijazah "lolohan" atau berkah yang disebutnya dapat membuat santriwati lebih pandai mengaji. Perbuatan N disaksikan oleh teman korban, menambah trauma mendalam bagi para santriwati.
Pasca kejadian, korban pertama merasakan ketakutan dan trauma berat, mendorongnya untuk mengadu kepada orang tuanya. Respons cepat pun diambil; orang tua korban segera melaporkan insiden ini kepada kepala desa setempat. Dari desa, laporan diteruskan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banjarnegara. Keesokan harinya, UPTD PPA bersama keluarga korban melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
Sebelum laporan polisi dibuat, N sempat mendatangi rumah korban untuk meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban yang berharap agar pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penolakan ini menunjukkan tekad keluarga untuk mencari keadilan bagi putri mereka.
Penelusuran lebih lanjut oleh UPTD PPA Banjarnegara mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan. Selain korban awal, terdapat empat santriwati lain yang juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh N. Kelima korban diketahui berusia di bawah 17 tahun, menambah daftar panjang anak di bawah umur yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.
Hingga Selasa, empat dari lima korban telah mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis dari UPTD PPA Banjarnegara. Sementara itu, satu korban lainnya telah dipindahkan oleh orang tuanya ke ponpes lain di Kalimantan. Kondisi para korban dilaporkan berangsur membaik, dan empat santriwati yang sebelumnya menimba ilmu di ponpes N telah keluar, memilih untuk belajar secara mandiri di rumah sambil mengejar pendidikan melalui program kejar paket B dan C.
Menurut Endah Tursilowati, petugas UPTD PPA Banjarnegara, dugaan kekerasan seksual ini diperkirakan telah berlangsung setidaknya selama dua tahun terakhir. Para korban kemungkinan besar enggan melapor karena ketakutan atau ancaman, sehingga peristiwa tragis ini baru terungkap belakangan. UPTD PPA Banjarnegara kini telah membuka kanal aduan resmi dan mengimbau korban lain agar tidak takut melapor, karena laporan merupakan dasar penting untuk pendampingan dan pemulihan psikologis.
Penanganan kasus ini berada di bawah yurisdiksi Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap N. Kala itu, pelaku diketahui sedang menunaikan ibadah haji. Namun, penegakan hukum tak berhenti. Inspektur Satu Ori Friliansa Utama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara, menjelaskan bahwa tim penyidik bergerak cepat mengamankan N di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, pada 20 Juni 2026, sesaat setelah pelaku kembali ke Tanah Air.
Setelah penangkapan, N langsung dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan. Proses gelar perkara kemudian dilakukan, dan pada Minggu, 21 Juni 2026, Polres Banjarnegara resmi menetapkan N sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara. N dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kementerian Agama (Kemenag) juga turut mengambil langkah terkait kasus kekerasan seksual di Banjarnegara ini. Moch Fatkhuronji, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, menjelaskan bahwa perwakilan Kemenag Banjarnegara langsung mendatangi ponpes yang dikelola N. Dari kunjungan tersebut, diketahui bahwa ponpes itu memang memiliki izin operasional, namun izin tersebut sudah tidak diperbarui sejak tahun 2011.
Fatkhuronji menegaskan bahwa izin yang tidak diperbarui dalam waktu lama dapat diaktifkan kembali. Namun, karena ini merupakan kasus pelanggaran berat, Kemenag akan melaporkannya ke Kementerian Agama Republik Indonesia. Sesuai aturan, pelanggaran berat seperti ini akan berujung pada penutupan ponpes. Pondok pesantren tersebut memiliki 12 santri, terdiri dari empat santri putra dan delapan santriwati. Namun, saat kunjungan Kemenag pada Selasa, seluruh santri sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, dan hanya ada anak serta menantu N di ponpes tersebut.
Kasus di Banjarnegara ini bukan insiden tunggal di Jawa Tengah. Dalam dua bulan terakhir saja, tercatat setidaknya tujuh kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di berbagai ponpes atau lembaga yang mengklaim sebagai ponpes. Pelakunya pun mayoritas adalah pengasuh atau figur sentral di lembaga-lembaga tersebut, menunjukkan pola yang sangat mengkhawatirkan.
Di Kabupaten Pati, seorang kiai sekaligus pengasuh ponpes berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya. AS sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan ditahan pada Kamis, 7 Mei 2026. Selanjutnya, di Kabupaten Jepara, IAJ (60), kiai dan pengasuh ponpes lainnya, ditahan sejak Senin, 11 Mei 2026, setelah diduga memanipulasi korban berusia 18 tahun dengan modus nikah siri tanpa saksi. Korban bahkan sempat diancam pelaku dan dirundung teman-temannya karena dianggap mencemarkan nama baik ponpes.
Kabupaten Pekalongan juga mencatat kasus serupa. AKF (54), pengasuh ponpes di Kecamatan Buaran, dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap setidaknya enam santriwati berusia 17 hingga 33 tahun dalam rentang waktu 2008 hingga 2025. AKF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, 27 Mei 2026. Ponpes yang dikelolanya, dengan 350 santri, akhirnya dibubarkan oleh pemerintah setempat karena tidak memiliki izin operasional dari Kemenag.
Kasus kekerasan seksual juga terungkap di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. MT (46), pengasuh padepokan yang mengaku sebagai ponpes, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026. MT diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun sebanyak lima kali antara tahun 2022-2023, serta terhadap istri salah satu pengurus padepokan tersebut.
Tidak ketinggalan, di sebuah ponpes di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, AJS (56), seorang pekerja serabutan yang mengaku sebagai habib, ditetapkan sebagai tersangka. AJS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya delapan santriwati berusia 13 hingga 16 tahun. Modusnya adalah manipulasi bahwa persetubuhan dengan seorang habib dapat menghapus dosa. Gugatan praperadilan yang diajukan AJS ditolak pengadilan pada Selasa, 5 Mei 2026, dan kasus ini diumumkan Polres Semarang pada Kamis, 11 Juni 2026.
Moch Fatkhuronji dari Kemenag Jateng menyayangkan rentetan kasus kekerasan seksual ini. Ia mengakui bahwa kasus-kasus di lingkungan ponpes sulit dimitigasi karena terjadi di area yang seringkali tertutup dari pantauan pihak luar. Pemantauan akan semakin sulit jika ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, Kemenag Jawa Tengah telah mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada para kiai dan pengelola ponpes. Selain itu, para kepala kantor Kemenag di setiap kabupaten/kota juga diinstruksikan untuk secara rutin terjun langsung ke ponpes di wilayahnya guna memberikan penyuluhan tentang pencegahan kekerasan seksual dan pendidikan ramah anak. Konsep "ramah anak" tidak hanya sekadar sapaan, tetapi juga pendampingan dan edukasi yang meningkatkan pemahaman santri serta kiai dalam mencegah kekerasan seksual.
Sebagai langkah konkret ke depan, Kemenag juga berencana meminta agar tempat tinggal pengasuh atau kiai dipisahkan dari pondok santriwati, untuk menekan interaksi di luar kegiatan pendidikan. Selain itu, kegiatan "ndalem" atau pengabdian santri kepada kiai juga akan disesuaikan, di mana hanya santri putra yang diperbolehkan melayani kiai, sementara santriwati hanya diizinkan melayani istri kiai atau nyai. Kemenag Jateng juga akan mengaktifkan satuan tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) di setiap ponpes, meskipun diakui masih banyak ponpes yang belum memiliki Satgas TPKS karena keterbatasan sumber daya manusia yang memahami tugas dan perannya.
Rentetan kasus kekerasan seksual ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan ketat, transparansi, dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di lingkungan pendidikan, terutama di lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral dan spiritual. Kolaborasi berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, hingga Kementerian Agama, sangat krusial untuk memastikan keamanan dan masa depan santriwati di seluruh Indonesia.
