Kupang – Dunia medis dan publik dikejutkan oleh kabar tragis seorang dokter muda berusia 28 tahun di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri pada Jumat (26/6/2026) petang. Diduga kuat, tindakan memilukan ini dipicu oleh depresi berat pasca mengalami intimidasi dan ancaman dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU. Menanggapi insiden yang menggemparkan ini, Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, menyampaikan ungkapan dukacita mendalam dan permohonan maaf atas nama lembaga.
Kristoforus Efi menegaskan bahwa pihaknya mengambil tanggung jawab penuh atas perilaku anggotanya yang menyebabkan tragedi ini. "Atas nama lembaga, saya menyampaikan dukacita mendalam. Sebagai pimpinan, saya mengambil tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan anggota dengan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang memilukan ini," ujar Kristoforus melalui sambungan telepon pada Sabtu (27/6/2026). Ia menambahkan bahwa dirinya telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal, bahkan sempat menjenguk korban di rumah sakit setelah insiden intimidasi terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, korban sempat mengungkapkan kepada Kristoforus bahwa dirinya merasa sangat dipermalukan dan gagal sebagai seorang dokter. Kondisi depresi berat yang dialami korban bahkan telah membuatnya mencoba bunuh diri sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya di kediamannya di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Pihak kepolisian setempat mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut murni bunuh diri, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Keluarga pun menolak dilakukan autopsi, dan jenazah korban kini disemayamkan di rumah duka.
Insiden intimidasi yang menjadi pemicu utama tragedi ini terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Timor Tengah Utara. Saat itu, korban sedang menangani seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun yang dirujuk dari RSUD Kefamenanu dengan riwayat gigitan ular. Setelah melakukan pemeriksaan medis menyeluruh, berkonsultasi dengan dokter spesialis, dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya, dokter muda tersebut mendiagnosis pasien sebagai kasus gigitan ular fase lokal.
Berdasarkan pertimbangan medis yang berlaku, korban merekomendasikan pasien untuk menjalani observasi dan terapi suportif, tanpa pemberian antibisa ular karena tidak ditemukan indikasi medis yang mengharuskan tindakan tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan, konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan medis telah dijelaskan secara transparan dan profesional kepada pasien serta keluarganya. Namun, penjelasan tersebut justru memicu protes keras dari beberapa pihak yang berada di lokasi, yang belakangan diketahui merupakan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.
Ketiga anggota dewan tersebut adalah Veronika Lake, Trenz Lazakar, dan Robert Tubani. Dengan nada tinggi dan ancaman, mereka memaksa sang dokter untuk memberikan obat antibisa kepada pasien. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Trenz Lazakar adalah keluarga pasien, sementara Veronika Lake dan Robert Tubani ikut serta dalam aksi intimidasi dan pengancaman tersebut. "Panggil wartawan, panggil wartawan," teriak salah satu anggota DPRD saat itu. Anggota lain menimpali dengan ancaman terselubung, "Ingat, ya, wajah saya. Saya anggota DPRD Komisi III yang membawahi dinas kesehatan."
Tindakan tersebut, yang dilakukan di hadapan rekan kerja, pasien lain, dan masyarakat umum, menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis yang sangat berat. Ia merasa terintimidasi, tertekan secara verbal, serta profesionalitas dan kehormatannya sebagai tenaga kesehatan direndahkan. Sikap teguh dokter muda tersebut untuk mengikuti prosedur medis yang benar, meskipun di bawah tekanan, mendapat pujian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ketua IDI Kabupaten TTU, Sondang Herikson Panjaitan, menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh korban sudah tepat berdasarkan penelusuran IDI. "Dan, terbukti, pasien tersebut dalam kondisi sehat sampai hari ini. Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oleh para anggota Dewan yang terhormat itu," kata Sondang. Ia juga memuji keteguhan korban yang tidak mengikuti permintaan para anggota DPRD tersebut. Setelah kejadian intimidasi yang merendahkan itu, korban mengalami depresi parah hingga jatuh sakit dan sempat dirawat di RS Leona Kefamenanu selama satu pekan. Setelah itu, korban memilih beristirahat di rumahnya di Kabupaten Kupang, yang berjarak sekitar 250 kilometer dari Kefamenanu, sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya.
Pihak keluarga, melalui Viktor Manbait, telah menginformasikan dugaan penyebab kematian korban. "Tekanan bersama tiga orang sekaligus dengan dengungkan jabatan mereka sebagai anggota DPRD," ungkap Viktor melalui pesan singkat. Sebelumnya, keluarga korban juga sudah mengadukan dugaan intimidasi terhadap korban ke pimpinan dan Dewan Kehormatan di DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, menunjukkan bahwa kasus ini sudah memiliki rekam jejak pengaduan sebelum tragedi bunuh diri terjadi.
Kristoforus Efi berharap kejadian tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota DPRD setempat. Ia menekankan bahwa kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh anggota dewan harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa menimbulkan dampak buruk seperti yang dialami oleh dokter muda tersebut. Secara kelembagaan, Kristoforus menjamin bahwa kasus ini sedang berproses di Badan Kehormatan DPRD dan akan terus berlanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluarga korban yang masih berduka saat ini belum mengambil sikap selanjutnya pascakematian korban, namun desakan publik untuk akuntabilitas dan keadilan semakin menguat. Tragedi ini menjadi sorotan tajam terhadap etika pejabat publik dan perlindungan bagi profesional medis di garda terdepan.











