Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik gadai ilegal di Indonesia. Sejak tahun 2019, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah berhasil menutup ratusan entitas gadai yang beroperasi tanpa izin.
Data terbaru menunjukkan, sebanyak 278 gadai ilegal telah ditutup oleh OJK. Upaya penindakan ini tidaklah mudah, mengingat banyaknya modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk berkamuflase.
Para pelaku seringkali menyamarkan diri dengan berbagai cara agar tidak terdeteksi oleh petugas. Hal ini membuat Satgas Pasti harus ekstra cermat dalam mengidentifikasi dan menindak mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
“Kami terus berupaya keras untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik gadai ilegal,” ujar Friderica dalam sebuah kesempatan.
Ia menambahkan bahwa meskipun telah banyak yang ditindak, masih ada potensi munculnya entitas gadai ilegal baru. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat menjadi kunci penting.
Satgas Pasti sendiri merupakan gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kepolisian RI.
Pembentukan Satgas Pasti ini bertujuan untuk mempercepat dan memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi gadai. Pastikan lembaga gadai yang dituju terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Informasi mengenai lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi dapat diakses melalui situs web resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir korban penipuan dan kerugian finansial yang dialami masyarakat akibat praktik gadai ilegal.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi terciptanya ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.











