Fiona Khairunisa Kaget Namanya Tercatut Kasus Penggelapan Rp213 Juta, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Bukan Pelaku

Wibowo

Nama selebritas Fiona Khairunisa terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp213 juta terkait pengadaan perangkat audio. Laporan polisi ini diajukan oleh seorang pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, ke Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026. Terkait namanya yang ikut disebut, Fiona mengaku sangat terkejut dan menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perkara pidana tersebut.

Fiona Khairunisa mengungkapkan kebingungannya atas laporan yang mengaitkannya. Ia merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh pihak pelapor. "Sebenarnya kalau aku tuh awalnya sangat kaget ngelihat aku dilaporkan sama Mas Fajar," ujar Fiona di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Bahkan, Fiona merasa posisinya justru dirugikan secara reputasi akibat pemberitaan ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Di sini aku merasa sebagai korban, aku tidak melakukan apa pun tapi kenapa aku bisa dilaporkan," tambahnya. Ia kemudian menyerahkan penjelasan lebih detail kepada kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Fiona, Faomasi Laia SH MH, secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan langsung dengan transaksi keuangan maupun pengadaan barang yang menjadi dasar laporan di Polda Jawa Timur. Menurut Faomasi, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Fiona tidak didasarkan pada fakta keterlibatan personal.

"Secara singkatnya, atas tuduhan sebagaimana dalam laporan yang dilaporkan oleh Saudara Fajar, klien kami ini benar-benar tidak ada secara langsung melakukan perbuatan itu," jelas Faomasi. Ia menambahkan bahwa permasalahan ini berakar dari pembayaran perangkat audio yang dikirimkan oleh pelapor.

Namun, Faomasi membeberkan bahwa berdasarkan bukti nota penjualan yang ada, perangkat audio tersebut tidak pernah dikirimkan ke alamat pribadi milik Fiona Khairunisa. "Ini kan masalah pembayaran barang yang telah dikirim oleh Saudara Fajar ke Kopi Revolusi. Kita jelas baca bahwa dalam nota penjualan itu dikirim bukan ke pribadi. Bukan ke pribadi Mbak Fiona. Itu sudah jelas dikirim ke Kopi Revolusi berdasarkan nota penjualan," ungkap Faomasi.

Pihak Fiona sangat menyayangkan sikap pelapor yang dinilai terburu-buru menyebutkan identitas kliennya secara terbuka di media sosial maupun pemberitaan. Faomasi berpendapat bahwa tindakan tersebut sangat merugikan kliennya tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu mengenai status kepemilikan tempat usaha yang menerima barang.

"Kami sangat sesalkan ketika pelapor membuat berita di media sosial, membawa-bawa atau langsung menyebutkan secara gamblang nama klien kami. Kenapa tidak klarifikasi? Kenapa tidak mencari tahu dulu?" tanyanya. Faomasi menekankan bahwa pengiriman barang tersebut jelas ditujukan kepada sebuah tempat usaha, bukan perorangan.

Persoalan Hubungan Hukum dan Bantahan Somasi

Lebih lanjut, Faomasi mengingatkan pentingnya memisahkan hubungan hukum antara individu dan entitas bisnis. Menurutnya, pengiriman barang ke suatu tempat usaha harus ditinjau berdasarkan bentuk badan hukum dari usaha tersebut, dan tidak serta-merta dibebankan kepada personal Fiona.

"Kalau dibuat berita seolah-olah klien kami ini melakukan perbuatan penggelapan atau penipuan, lihat dulu, kamu kirim barang ke siapa. Kalau kita kirim barang ke tempat usaha, kita harus tahu usaha itu dalam bentuk badan hukumnya seperti apa," tegas Faomasi.

Selain membantah keterlibatan dalam transaksi, pihak kuasa hukum juga menepis kabar mengenai adanya surat peringatan atau somasi yang diklaim telah dikirimkan kepada Fiona sebelum laporan polisi dibuat. Faomasi menegaskan tidak ada dokumen resmi yang diterima di kediaman kliennya.

"Pertanyaannya, sejak kapan kamu kirim somasi itu ke pribadi? Karena sampai detik ini, kita nggak pernah terima somasi atau klien kami terima somasi sampai di tempat kediamannya," kata Faomasi.

Faomasi kemudian meluruskan bahwa peran Fiona dalam urusan ini sebatas membantu menjembatani komunikasi karena hubungan pertemanan. Fiona hanya meneruskan pertanyaan dari Vicky Prasetyo kepada Fajar Ramadhon, dan proses komunikasi tersebut awalnya berjalan dengan baik.

"Klien kami ini hanya membantu untuk mempertanyakan karena diminta oleh Saudara Vicky Prasetyo. Ketika Kak Fiona membantu untuk mengomunikasikan, hal itu pun direspons dengan baik oleh pelapor yaitu Saudara Fajar," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa komunikasi mengenai pengadaan perangkat audio tersebut sebenarnya terjalin langsung secara dua arah antara Fajar Ramadhon dan Vicky Prasetyo, tanpa selalu melibatkan Fiona.

"Komunikasi ini bukan hanya satu arah dengan Kak Fiona, tapi ada juga langsung ke Saudara atau Bang Vicky. Nah kenapa pelapor tidak memahami siapa yang sebenarnya punya keputusan untuk memesan barang itu?" ujarnya.

Faomasi kembali menggarisbawahi bahwa kliennya bukanlah pemilik dari tempat usaha Kopi Revolusi. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada penggiringan opini yang menyamakan status personal Fiona dengan entitas bisnis tersebut. "Itu ke tempat usaha. Jangan membuat narasi atau menggiring opini seolah-olah klien kami owner di sana. Harus cari tahu dulu karena itu suatu entitas badan hukum yang berbeda," pungkasnya. Kasus ini masih terus bergulir di Polda Jawa Timur, dengan pihak Fiona Khairunisa berupaya membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang tidak berdasar.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All