Musisi legendaris Fariz RM mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa, 23 Juni 2026. Kehadirannya bersama tim kuasa hukum bertujuan untuk memantau dan berkoordinasi langsung dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengenai perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang telah diajukannya hampir setahun lalu. Langkah ini menjadi penegasan komitmen Fariz RM dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektualnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, serta pengacara lain bernama Anita, Fariz RM mengungkapkan bahwa kunjungannya kali ini merupakan tindak lanjut atas panggilan penyidik. Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan salah satu karyanya, lagu berjudul "Di Antara Kata", oleh pihak terlapor bernama Syahravi tanpa izin yang sah. Deolipa Yumara menjelaskan bahwa proses hukum ini telah berjalan cukup lama, namun belum banyak diketahui publik.
"Hari ini, saya dan Bang Fariz dengan tim lawyer ya, Bu Anita, kita mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir lebih dari, hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta," ujar Deolipa Yumara. Ia menambahkan bahwa terlapor, Syahravi, diduga telah menyanyikan lagu-lagu ciptaan Fariz RM tanpa mendapatkan lisensi resmi.
Kasus ini, menurut Deolipa, awalnya memang tidak dipublikasikan secara luas oleh pihak pelapor. Namun, dengan adanya interaksi dengan awak media di Polda Metro Jaya, informasi mengenai kelanjutan kasus ini akhirnya dapat disampaikan kepada publik. "Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya," tutur Deolipa.
Fariz RM sendiri memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pokok permasalahan yang melatarbelakangi pelaporannya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut secara spesifik menyangkut hak mekanikal atau mechanical rights dari lagu "Di Antara Kata". Hak mekanikal merujuk pada hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan rekaman suara dari sebuah karya musik.
"Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya Di Antara Kata, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya," terang Fariz RM. Ia menambahkan bahwa lagu tersebut tidak hanya diproduksi tanpa lisensi hak mekanikal, tetapi juga didistribusikan secara komersial.
Lebih lanjut, Fariz RM mengungkapkan bahwa lagu "Di Antara Kata" telah diedarkan secara digital melalui berbagai platform streaming musik dan bahkan dipentaskan di atas panggung. Semua aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi yang mendasarinya, terutama terkait dengan hak mekanikal.
"Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," jelas Fariz RM.
Penyanyi yang terkenal dengan lagu-lagu seperti "Kisah Kasih di Sekolah" ini menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas tindakan pihak terlapor. Kekecewaan tersebut semakin besar mengingat dirinya dan tim kuasa hukum telah berupaya melakukan serangkaian peringatan resmi sebelum karya tersebut diproduksi dan diedarkan secara ilegal.
"Ini sebetulnya yang paling fatal adalah bahwa kami, saya dan pihak tim penasihat hukum, Bang Deolipa, Bu Anita, kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi," ujar Fariz RM dengan nada tegas.
Upaya peringatan yang telah dilayangkan mencakup somasi resmi, surat pribadi yang ditulis tangan langsung oleh Fariz RM, hingga komunikasi yang dilakukan melalui pengacara pihak terlapor. Namun, semua upaya tersebut diabaikan oleh Syahravi.
"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor. Tiga kali. Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal," pungkas Fariz RM.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan hak kekayaan intelektual di industri musik Indonesia. Pelanggaran hak cipta, terutama pada hak mekanikal, dapat merugikan pencipta lagu secara finansial dan moral. Dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh Fariz RM, diharapkan dapat menjadi pelajaran dan penegasan bagi para pelaku industri agar selalu menghormati karya cipta orang lain dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait hak cipta. Pihak kepolisian kini terus memproses laporan tersebut untuk mencari keadilan bagi para pencipta lagu.











