Penulis E Jean Carroll resmi meminta hakim untuk memerintahkan Donald Trump segera membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS.
Permintaan ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan banding yang diajukan pihak Trump terkait kasus tersebut.
Putusan juri pada 2023 menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.
Kini, total nilai ganti rugi tersebut telah membengkak menjadi hampir 5,8 juta dolar AS karena adanya tambahan bunga.
Tim pengacara Carroll menegaskan bahwa masa toleransi bagi mantan presiden tersebut untuk menunda pembayaran telah berakhir saat ini.
Mereka menyatakan bahwa Trump telah berupaya keras menghindari kewajiban hukum ini melalui berbagai langkah hukum yang sudah ditolak.
Pihak kuasa hukum Carroll menegaskan dalam dokumen pengadilan bahwa sudah saatnya kasus panjang selama empat tahun ini diakhiri.
Sebelumnya, Trump sempat kembali meminta penundaan pembayaran sementara Mahkamah Agung meninjau permohonan banding yang diajukan tim hukumnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan Carroll mengenai insiden pelecehan di ruang ganti departemen store Manhattan pada era 1990-an.
Carroll, yang kini berusia 82 tahun, juga menuding Trump melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Truth Social.
Trump konsisten membantah tuduhan tersebut dan berdalih bahwa hakim Lewis Kaplan tidak adil dalam memproses bukti selama persidangan.
Namun, pengadilan banding federal telah menguatkan putusan juri dan menyatakan tidak ada kesalahan prosedur yang memerlukan persidangan ulang.
Pasca putusan Mahkamah Agung, Trump kembali melontarkan pernyataan di Truth Social dengan menyebut kasus ini sebagai sebuah kebohongan.
Ia menyebut proses hukum tersebut sebagai upaya politisasi atau lawfare yang akan terus dilawannya dengan seluruh kekuatannya.
Tim pengacara Carroll bahkan telah melampirkan unggahan terbaru Trump tersebut ke dalam berkas pengadilan yang diajukan pada Selasa lalu.
Selain kasus ini, Trump juga masih menghadapi kewajiban hukum terkait putusan juri lain pada 2024 yang berbeda.
Dalam kasus terpisah tersebut, Trump diperintahkan membayar ganti rugi hampir 84 juta dolar AS atas kasus pencemaran nama baik.
Upaya banding Trump atas putusan kedua tersebut juga telah ditolak oleh panel hakim federal pada tahun lalu.
Situasi ini menempatkan mantan presiden tersebut dalam posisi hukum yang semakin tertekan terkait klaim-klaim dari E Jean Carroll.
Publik kini menunggu langkah tegas hakim dalam mengeksekusi pembayaran ganti rugi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.











