Dorong Industri Rokok UMKM, Said Abdullah Usulkan Kebijakan Cukai Afirmatif Golongan III

Wibowo

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tarif cukai hasil tembakau, khususnya bagi industri rokok golongan III. Usulan ini dilontarkan demi menjaga keberlangsungan usaha skala kecil dan menengah serta mendorong kepatuhan terhadap penggunaan cukai resmi. Said menekankan bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai harus mempertimbangkan keragaman industri rokok nasional yang sangat dinamis.

Menurut Said, banyak pabrikan rokok di daerah seperti Madura yang tergolong dalam kategori III, dengan berbagai variasi produk dan kapasitas produksi yang berbeda. "Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada golongan III. Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda-beda," ungkapnya pada Minggu (21/6).

Ia berpendapat bahwa penyederhanaan tarif yang terlalu kaku justru berpotensi memberatkan produsen rokok kecil dan menengah. Dalam kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, industri hasil tembakau tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan penyerapan tenaga kerja. Di Madura saja, sektor ini menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung, belum termasuk dampak ekonomi tidak langsung dan sektor hilir.

"Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja," jelas Said.

Oleh karena itu, Said menilai pemberian perlakuan khusus berupa kebijakan afirmatif sangat krusial bagi pabrikan golongan III. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi usaha rokok kecil untuk beroperasi secara legal dan menggunakan pita cukai resmi. Tingginya tarif cukai saat ini menjadi salah satu kendala bagi produsen baru untuk bertahan. Mayoritas pabrikan golongan III yang berusia di bawah 20 tahun belum memiliki pasar yang kuat, sehingga beban cukai seringkali tidak sepadan dengan perhitungan bisnis mereka.

"Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun, yang belum memiliki segmen pasar yang kuat. Karena tarif cukai golongan III yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu," paparnya.

Sebagai solusi konkret, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang khusus untuk pabrikan golongan III yang berusia di bawah 20 tahun. Kebijakan ini dinilai akan mendorong pelaku usaha untuk beralih ke penggunaan cukai legal, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

"Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai," tuturnya.

Said juga menepis anggapan bahwa banyaknya lapisan tarif cukai secara otomatis akan menurunkan penerimaan negara. Ia berargumen bahwa peningkatan produksi hasil tembakau dan bertambahnya jumlah produsen yang patuh justru dapat mendongkrak setoran cukai. Selain itu, kebijakan afirmatif akan mempermudah pengawasan dan menekan peredaran pita cukai palsu. Dengan biaya yang lebih terjangkau, pelaku usaha akan lebih memilih menggunakan cukai resmi daripada mengambil risiko pelanggaran hukum.

"Justru kita harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi. Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan di atas, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah," katanya.

Meskipun demikian, Said menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus ditegakkan bagi pelaku usaha yang masih menggunakan cukai palsu setelah pemerintah memberikan insentif dan kemudahan. Ia mendukung pemberian sanksi tegas serta denda berat bagi pelanggar.

Menurut Said, fokus utama pemerintah seharusnya bukan menambah lapisan tarif cukai baru, melainkan merancang kebijakan afirmatif yang lebih tepat sasaran bagi industri hasil tembakau golongan III. Tujuannya agar industri ini dapat tumbuh secara legal dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All